Lingga - Pegawai negeri sipil atau PNS di wilayah ini harus berhati-hati ketika keluar kantor saat jam kerja. Pasalnya, bila tanpa keterangan, anggota PNS yang ketahuan ada di luar kantor bisa dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, siap mengeksekusi setiap PNS yang berkeliaran tanpa kepentingan yang jelas ketika jam kerja.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Bidang (Kabid) Kabid Penegak Peraturan Daerah di Satpol PP Lingga, Febrizal Taufik mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan tugas biasa seperti gerakan-gerakan pengawalan dan ketertiban.
"Dalam waktu dekat ini, tergantung BKPP dan Inspektorat saja, yang jelas kami mendampingi mereka dan mengeksekusi setiap PNS yang melanggar," kata dia kepada Batamnews.co.id, Kamis, 1 Februari 2018.Â
Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id.
Â
Penindakan PNS yang Terjaring
Dia menjelaskan, saat menggelar patroli terhadap PNS, Satpol PP Lingga hanya mendata dan mencatat para pegawai yang terjaring. Kemudian, data tersebut dikirimkan ke BKPP untuk diteruskan ke Inspektorat dan ke OPD masing-masing pegawai.
"Kalau ada kedapatan anggota kita juga yang nongkrong, Insyaallah kita tindak, karena saya selalu mengingatkan terutama di tubuh kita sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Lingga berhasil mengamankan 26 PNS di Dabo Singkep yang berkeliaran pada jam kerja. Empat orang di antaranya mengantongi izin dari OPD masing-masing, sedangkan sisanya tidak ada izin.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement