Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya, Jawa Timur, menertibkan sekitar 98 bangunan liar di kawasan Stren Kali Keputran, Kamis, 1 Februari 2018.
AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Kabag Ops Polrestabes Surabaya, saat dihubungi Suarasurabaya.net mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengamanan penertiban karena sempat terjadi penolakan oleh salah satu warga.
"Ada seorang ibu di belakang saya yang teriak-teriak. Karena dia tidak mau digeser. Padahal, sebelumnya sudah ada sosialisasi bahwa nantinya mereka akan diberikan rusun yang layak," kata dia.
Advertisement
Baca Juga
Bambang menjelaskan, Pemerintah Kota Surabaya bukan hanya menyediakan rusun yang layak, tetapi juga menyediakan kendaraan untuk mengangkut barang-barang masyarakat ke rusun dan fasilitas lainnya.
Sosialisasi tersebut, menurut Bambang, sebelumnya sudah dilakukan sejak 2015. "Saya sempat berkomunikasi sama warga di sini, mereka memang banyak yang sudah tahu. Tapi mereka ingin mempertahankan tinggal di sini, karena alasannya dekat dengan aktivitas mereka berjualan," ujar dia.
Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.
Â
Tujuan Penertiban
Menurut Bambang, penertiban tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat ke depannya, terutama dari sisi kesehatan. Selain itu, penertiban ini juga berguna bagi penataan kota. Terkait antisipasi penolakan dari warga, pihaknya akan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat.
"Kami akan tindak tegas kalau ada yang menghalangi. Karena tujuannya adalah menyejahterakan masyarakat," kata dia.
Selama penertiban berlangsung, polisi akan memberlakukan sistem buka-tutup jalan. "Kalau saat mengangkut barang, jalan akan kita tutup. Jadi tergantung kondisi di lapangan,"Â Kabag Ops Polrestabes Surabaya itu memungkasi.Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement