Sukses

Terpidana Pembunuh Suporter SFC Banjir Dukungan di Medsos

Curhatan Rian Nopriansyah, terpidana pembunuh Suporter SFC, di akun Facebook-nya menuai banyak simpati dan dukungan.

Liputan6.com, Palembang - Usai mengunggah kronologi penangkapan terpidana pembunuhan suporter Sriwijaya Football Club (SFC), akun Facebook Rian Nopriansyah alias Ucok, dibanjiri dukungan warganet di media sosial (medsos).

Ucok merupakan terpidana pembunuhan Muhammad Alfaridzi (17), suporter SFC yang tewas dengan luka-luka tusukan benda tajam, pada Sabtu, 1 Juli 2017.

Unggahan di akun Facebook yang dikelola adik Ucok, Aldo Aprialdi, sudah dibagikan lebih dari 99 ribu oleh pengguna media sosial.

Kolom komentar di unggahan itu juga sudah mencapai lebih dari 77 ribu pengguna Facebook.

Dalam isi unggahan yang awalnya ditulis Ucok di kertas nasi bungkus, suporter SFC ini menjelaskan kronologi penangkapan dan tuduhan pembunuhan yang terpaksa diakuinya.

Bapak dua anak ini juga mengatakan mengalami penganiayaan hingga tembakan di kedua kakinya oleh pihak kepolisian, sehingga kaki kanannya mengalami patah tulang dan cacat permanen.

Akun Facebook Naniris Dayani Sagitarius menulis dukungannya terhadap Ucok untuk terus sabar menghadapi cobaan yang dihadapinya.

“Mas semoga dibaca sama pejabat yang masih puna hati. Maklum pejabat tingkat tinggi atopun pejabat desa semua silau akan harta, mereka tidak peduli,” tulisnya di kolom komentar supporter Singamania SFC ini, Kamis (1/2/2018).

 

2 dari 5 halaman

Suporter Setia

Akun Facebook Hera Wati menulis harapannya agar doa Ucok bisa didengar Tuhan.

Dia juga ikut mendoakan agar yang menuduh atau memukuli Ucok, bisa mendapatkan karma ke depan, terutama untuk sanak keluarganya.

Ada juga akun Facebook Rovinurw yang menilai hukum di Indonesia tidak memihak kepada warga yang kurang mampu.

“Beginilah hukum Indonesia, jika orang yang kurang mampu langsung aja ambil tanpa apa apa. Coba liat kemaren Setnov banyak alasan, mana keadilannya,” tulisnya.

Di mata Muhammad Fauzi (33), paman Ucok, sosok keponakannya merupakan orang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal.

Dia mengetahui Ucok kerap aktif sebagai suporter SFC. Namun, selama menjadi suporter Laskar Wong Kito, Ucok tidak pernah ikut dalam tawuran atau melukai suporter lainnya.

Penangkapan keponakannya dinilainya tidak adil, bahkan keluarga tidak rela akan vonis penjara 8 tahun yang dibebankan kepada Ucok.

"Saat kejadian Ucok sedang kerja dekor di kawasan Sukawinatan. Tiba-tiba ditangkap dan ditembak anggota Polresta Palembang," ujarnya.

3 dari 5 halaman

Surat untuk Kapolri

"Kami tidak rela, suatu saat nanti akan ada balasannya dari Tuhan, Ucok terpaksa meninggalkan anaknya yang masih kecil karena hukuman ini," katanya.

Kabar unggahan Ucok terdengar oleh anggota DPD RI Hendri Zainuddin, yang sempat menjabat sebagai Manajer SFC.

Ketua DPC Sumsel Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini akan membantu Ucok, dengan mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Nanti saya akan buatkan surat resmi menggunakan kop DPD RI yang kita tujukan kepada Kapolri terkait kasus Ucok. Kita minta pihak berwenang bersikap adil dan tegas," katanya.

Hendri Zainuddin baru mengetahui kasus yang menimpa Ucok, setelah viral di media sosial.

Dia menilai kemungkinan ada potensi kesalahan yang dilakukan pihak berwajib saat menangani kasus hukum.

"Bisa jadi ada kesalahan yang dilakukan oknum, maka itu kita akan surati Kapolri dan minta diselesaikan dengan adil," tukasnya.

4 dari 5 halaman

Bantah Salah Tangkap

Saat ditanyakan tentang kebenaran salah tangkap, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono langsung membantah.

Menurutnya, jika terdakwa sudah divonis oleh pengadilan, keputusan tersebut membuktikan Ucok bersalah dalam kasus ini.

"Wajar zaman canggih banyak yang curhat di medsos. Tapi sesuai dengan fakta hukum, yang bersangkutan sudah divonis (bersalah) oleh pengadilan," ucapnya.

Kapolres Palembang membeberkan ada beberapa tindakan yang harus dilakukan anggota kepolisian, sebelum menerima sanksi hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, tuntutan, proses persidangan hingga putusan persidangan.

Untuk menetapkan tersangka, perlu dua alat bukti yang cukup dan hal tersebut sudah dilakukan anggota Polresta Palembang terhadap terdakwa Ucok.

"Kita proses dan dikirim ke pihak Kejaksaan. Dari sana dikirim ke pihak pengadilan. Kalau sudah divonis atau dijatuhkan hukuman. Artinya sudah sesuai fakta hukum yang ada," katanya.

Anggota penyidik Polresta Palembang, imbuh dia, bekerja berlandaskan norma-norma yang mengatur dan memproses perkara tindak pidana, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri 14 Tahun 2009 tentang Manajemen Penyidikan. Mereka juga siap menerima sanksi jika tuduhan salah tangkap memang benar adanya.

5 dari 5 halaman

Pencemaran Nama Baik

Kapolres Palembang menjelaskan, saat kejadian korban sudah berusaha melarikan diri, tapi dikejar pelaku dan ditikam menggunakan senjata tajam.

Pelaku mengayunkan senjata tajam ke leher kanan, punggung belakang, dan luka tusuk rusuk kanan. Serangan senjata tajam (sajam) ini mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pihak keluarga korban langsung melapor ke Polsek Sako Palembang. Anggota kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan dan menangkap enam pelaku.

"Ucok berusaha melarikan diri dan merampas senjata anggota, tapi langsung dilumpuhkan dengan tembakan, ada juga barang bukti lainnya," ujarnya.

Setelah rampung di Polresta Palembang, berkas kasus dikirim ke Kejaksaan Negeri dan telah dinyatakan lengkap. Hakim langsung mengeluarkan vonis selama 8 tahun hukuman penjara.

Kabid Propam Polda Sumsel, AKBP Didi Hayamansyah pun angkat bicara. Unggahan terpidana pembunuhan ini jangan sampai merusak citra kepolisian, sehingga menyebabkan pencemaran nama baik.

"Kita sudah bentuk tim penyelidikan untuk mengetahui pelakunya dan sudah terbukti. Jika pihak keluarga tidak menerima penangkapan dan keputusan hakim, silakan ajukan banding dan kasasi, karena itu hak mereka," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini: