Sukses

Ulah 56 WN China di Indonesia, Hina Wartawan hingga Jadi Penipu

Sebanyak 55 warga negara China dan 1 warga Taiwan dideportasi dari Bali. Mereka tidak akan diizinkan kembali masuk ke Indonesia selamanya.

Liputan6.com, Sorong - Seorang warga negara asing (WNA) China menghina dan mengejek wartawan saat yang bersangkutan diamankan petugas Imigrasi Sorong, Papua Barat, karena melanggar aturan keimigrasian.

Pria tersebut menghina seorang wartawati media lokal Sorong bernama Anggreani, dengan kata-kata serta gerakan tangan. Saat itu, sang wartawati meliput penangkapan warga asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal tersebut.

Anggreani yang ditemui di Sorong, Kamis, 1 Februari 2018, mengatakan warga asing tersebut menghina dirinya bersama beberapa wartawan saat mengambil gambar warga asal China tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Sorong.

"Pria asal China itu juga nyaris merampas kamera salah seorang wartawan saat mengambil gambar dirinya digiring petugas imigrasi di halaman kantor," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Sorong Putut Sukoco Nusantoro yang memberikan keterangan secara terpisah mengatakan, warga negara asal China tersebut berada di Kota Sorong, sejak Januari dengan izin keimigrasian untuk berwisata.

Faktanya, warga negara China itu berbisnis di Kota Sorong yang tidak sesuai dengan izin keberadaan bersangkutan di Indonesia sebagai wisatawan. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat serta pihak terkait.

"Warga negara asal China tersebut diamankan, kemudian diperiksa oleh pihak Imigrasi untuk dideportasi ke negara asalnya," dia menambahkan.

2 dari 3 halaman

Dikeluarkan dari Bali

Kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai, Provinsi Bali, mendeportasi 55 warga Tiongkok dan satu warga Taiwan yang terlibat kejahatan internasional media daring atau online fraud.

"Hari ini pukul 09.00 Wita, kami segera melakukan deportasi terhadap warga Tiongkok dan Taiwan dengan tujuan pesawat Listen Cina menuju Tianjin, Cina," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali Ari Budijanto di Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat (2/2/2018), dilansir Antara.

Setelah ke-56 warga Tiongkok yang dideportasi itu, menurut dia, mereka tidak bisa datang lagi (black list) ke Indonesia dan Bali khususnya untuk selamanya.

Puluhan warga asal Tiongkok ini datang ke Bali dengan menggunakan visa sebagai wisatawan yang izin tinggalnya sudah habis. Namun, diakui Ari ada juga beberapa tersangka izin tinggalnya masih berlaku karena Polda Bali menangkap mereka pada 11 Januari 2018.

Untuk warga asal Negeri Tirai Bambu yang terlibat kasus kejahatan dunia maya ini, diakui Ari, ada yang masuk ke Bali pada November 2017 dan Desember 2017. Izin tinggal mereka sebagai wisatawan dipastikan sudah habis.

"Rata-rata yang izin tinggalnya sudah habis ini karena visa kunjungan sebagai wisatawan hanya berlaku selama 30 hari," katanya.

3 dari 3 halaman

Hotel Wajib Melapor

Ia mengakui bawah warga Tiongkok ini dalam melakukan aksi kejahatannya tidak terdeteksi di imigrasi. Namun setelah penangkapan oleh Polda Bali, kemudian mendapat informasi, lantas menyandingkan data di Imigrasi, baru tahu masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.

Ari menegaskan bahwa pihak imigrasi akan terus melakukan pengawasan untuk kedatangan orang asing yang datang ke Bali yang tidak terdeteksi oleh mereka (wisatawan). Hal ini bertujuan memberikan kenyamanan untuk wisatawan lainnya.

"Kami juga meminta setiap penginapan (hotel dan vila) agar melaporkan keberadaan orang asing di tempatnya," ucapnya.

Kantor Imigrasi Bali juga telah menyiapkan aplikasi secara online kepada pemilik hotel agar bisa segera melaporkan warga asing yang menginap di tempatnya dalam waktu cepat dan detil.

"Ini salah satu bentuk pengawasan yang Kantor Imigrasi. Informasi yang kami miliki kami juga bagikan kepada pemangku kepentingan lainnya terkait dengan keberadaan orang asing ini," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini: