Liputan6.com, Garut - Sekitar 3.000 sopir dari 1.384 armada angkutan kota dan angkutan antarkota kabupaten Garut, Jawa Barat bakal melakukan aksi mogok massal mulai besok, Senin, 5 Februari 2018.
"Kita awali mogok jam 08.00 setelah mengantarkan pelajar dan pegawai terlebih dahulu," ujar Sekertaris DPC Organda Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi, saat dikonfirmasi, Liputan6.com, Minggu (4/2/2018).
Menurut Yudi, aksi demo yang dilakukan sopir dan pengusaha angkot tersebut, merupakan bentuk keberatan atas tetap beroperasinya angkutan online di Kabupaten Garut. "Padahal, persyaratan aturan Permenhubnya 108 saja belum mereka penuhi," kata dia.
Advertisement
Namun dalam kenyataannya, jam operasional angkutan online semakin tak terbendung yang sangat berpotensi mengganggu pendapatan sopir angkot. "Belum ada (online) saja sudah sulit penumpang, apalagi setelah ada angkutan online," kata dia.
Baca Juga
Rencananya, aksi yang melibatkan ribuan sopir angkot dari 19 jurusan angkot tersebut, bakal dipusatkan di lima titik persimpangan yakni Simpang Lima, Bundaran Suci, Alun-Alun Garut, Bundaran Kerkof, dan depan kantor Organda.
"Nanti juga bakal ada orasi panggung rakyat di depan bekas kantor kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi para sopir," kata dia.
Yudi menegaskan, dalam aksi demo sopir angkot besok, ada dua tuntutan utama yakni larangan beroperasinya angkutan online sebelum dipenuhinya seluruh persyaratan Permenhub 108, serta desakan dikeluarkannya peraturan bupati (perbup) ihwal larangan beroperasinya angkutan online.
"Kalau tidak dilaksanakan kami akan perpanjang aksi demonya gak tahu sampai kapan, lihat saja nanti," ungkap dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Garut Suherman mengatakan, lembaganya bakal bertindak tegas mengamankan pengusaha atau sopir angkutan online, jika tetap menjalankan armadanya, sebelum persyaratan peraturan menteri (permen) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 dipenuhi.
"Akan kami tilang dan menghentikan mereka," ujarnya dia saat ditemui, Jumat akhir pekan lalum
Menurut dia, beroperasinya angkutan online merupakan bukti perubahan zaman terhadap kemajuan teknologi. Sehinggga pengusaha dan sopir angkutan konvensional seperti angkot, dituntut meningkatkan pelayanan. "Adanya pasar online bukti jika pelayanan angkot juga perlu ditingkatkan," kata dia.
Namun meskipun demikian, pengusaha dan sopir pun wajib memenuhi persyaratan angkutan online jika tetap ingin menjalankan usahanya. "Silahkan yang mau usaha tidak merintangi, tetapi harus memenuhi persyaratan," kata dia.
Selain itu, lembaganya akan membuat imbauan sekaligus pemberitahuan dalam bentuk baligo, bagi pengusaha online untuk memenuhi seluruh persyaratan online sesuai dengan aturan Permen itu. "Mulai Februari akan kita pasang," ujarnya.
Â
Â
Ancaman Mogok Angkot Garut
Aksi mogok massal yang akan dilakukan ribuan sopir angkot esok itu, merupakan aksi lanjutan yang dilakukan akhir bulan lalu. Dalam aksi sweeping angkutan online yang mereka lakukan selama tiga hari itu, tidak ditemukan adanya angkutan online.
"Mungkin infonya sudah bocor, padahal jam segini lagi banyak angkutan," kata dia ujar Sekertaris DPC Organda Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi.
Menurutnya, setelah dikeluarkannya aturan pemerintah pusat tersebut, seluruh armada angkutan online diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan. Sehingga lembaganya mendesak pemda Garut segera menerapkan PM 108 tentang angkutan online tersebut.
"Kalau tidak dilaksanakan kami akan melakukan stop operasi selama tiga hari," ancam dia.
Bukan hanya itu, aksi sweeping yang mereka lakukan, merupakan jawaban atas aksi gabungan longmars yang dilakukan angkutan online di sepanjang Jalur Angkot 11 jurusan Copong -Terminal Guntur, tepatnya di Bundaran Bratayudha beberapa saat sebelumnya.
"Mereka sengaja memancing (longmars) kami, ya akhirnya kami balas," kata dia.
Semakin menjamurnya angkutan online di kabupaten Garut menurut dia, merupakan buah lambannya pemerintah daerah (Pemda) Garut menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Dalam aturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku 1 November 2017 lalu itu,Mewajibkan badan usaha yang akan menjalankan angkutan online, berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Harusnya pemda bersikap tegas dan bisa secara riil memberlakukan PM 108 itu," dia menambahkan.
Kemudian pengguna jasa dan penyedia jasa online wajib menetapkan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan kesepakatan mereka sesuai batas atas dan batas bawah.
"Poin tarif batas ini diberlakukan karena memiliki tujuan yang berpihak kepada masyarakat," ujarnya.
Namun, pada kenyataannya, kata dia, banyak angkutan online tidak menggunakan Peraturan Menteri itu. "Makanya kami melakukan sweeping untuk memastikan hal itu," kata dia.
Yudi menilai surat edaran yang telah diteken Bupati Garut terkait larangan beroperasinya angkutan online, belum memberikan kepastian hukum bagi pengusaha angkot, sehingga tetap menjadi alasan terhadap keberlangsungan angkutan online.
"Surat edaran itu bukan dasar perda, yang kami harapkan aturan pemda yang bersifat mengikat," ujarnya.
Untuk memastikan itu, lembaganya akan terus melakukan aksi solidaritas itu, agar Pemda segera menerapkan aturan tersebut. "Selain razia kami juga akan kembali audiensi dengan Bupati dan DPRD Garut," dia menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement