Sukses

Datang ke Hajatan, Suami Ajak Istri Bawa Lari Sepeda Motor Orang

Si suami mengaku mengenal pemilik sepeda motor yang dicurinya bersama istri di tengah hajatan.

Liputan6.com, Kudus - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pasangan suami istri karena terlibat dalam pencurian sepeda motor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, pasutri yang ditangkap bernama Sudariyani (41) dan Fajar Setiawan (35). Mereka menyewa tempat tinggal di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pasutri berbagi peran. Fajar Setiawan bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan istrinya bertugas mengambil sepeda motor.

"Aksinya itu dilakukan di tempat warga yang sedang menggelar hajatan pada 26 Januari 2018," kata Onkoseno di Kudus, dilansir Antara, Senin, 5 Februari 2018.

Aksi pencurian keduanya, kata dia, berhasil diungkap setelah menangkap kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario. Dengan kejadian itu, ia mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kendaraan bermotor sudah terkunci dengan aman sebelum ditinggalkan.

Sementara itu, Fajar Setiawan mengakui, aksi pencurian itu dilakukan karena terdesak kebutuhan untuk membayar biaya indekos sebesar Rp 400 ribu per bulan.

 

 

2 dari 2 halaman

Lihat Kunci Tergantung

Aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang tengah menggelar hajatan.

"Saya melihat ada salah satu kendaraan yang kunci sepeda motornya tertinggal," ujar Fajar.

Setelah memastikan situasinya aman, dia meminta istrinya yang juga warga Desa Jepang itu untuk membawa lari sepeda motor tersebut.

Belum juga sepeda motor itu sempat dijual, Fajar dan istri keburu ditangkap polisi. Ia menyebut mengenal pemilik sepeda motor yang dicurinya.

Ia mengaku penghasilannya sebagai montir mobil dan istrinya yang hanya bekerja sebagai buruh serabutan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Atas perbuatannya, pasutri pencuri sepeda motor terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Â