Sukses

Tipu Daya 2 Pemuda Cabuli Gadis Belia di Tanjungpinang

Aksi cabul ini terungkap ketika teman korban menceritakan kejadian itu ke kakaknya hingga berakhir ke telinga orangtua korban.

Tanjungpinang - Dua pemuda, Putra (21) dan Ahmad (20) ditangkap aparat Polres Tanjungpinang setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi, berinisial B (15) di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Kencana, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelum mencabuli korban, pada Kamis, 18 Januari 2018 , kedua pelaku berkenalan dengan korban di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Batu 5 Bawah.

Setelah berkenalan, korban pencabulan minta pelaku membeli casing handphone dan kedua pelaku membawa korban jalan-jalan di sekitar wilayah Bukit Bestari. Namun, kedua pelaku kemudian membawa korban ke salah satu rumah kos di Jalan Kencana.

"Korban diiming-imingi dibelikan casing HP, atas bujuk rayuan itu korban pun mau. Ahmad membuka celana korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah Ahmad selesai melakukannya, dilanjutkan pelaku Putra melakukan berhubungan badan dengan korban layaknya suami istri," kata Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar, Senin, 5 Februari 2018 kepada Batamnews.co.id.

Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id.

 

2 dari 2 halaman

Terungkapnya Aksi Cabul Kedua Pemuda Tanjungpinang

Haris Baltasar melanjutkan, setelah berbuat bejat, pelaku menyuruh korban mandi dan korban pun dibawa kembali ke warnet di Batu 5 Bawah. Namun, esok hari, korban menceritakan kepada temannya perbuatan kedua pelaku terhadap dirinya.

Apa yang diceritakan korban, temannya itu menceritakan kapada abangnya. Dan kebetulan abang temannya itu kenal dengan orangtua korban serta memberitahu kepada orangtua korban apa yang terjadi dengan anak perempuannya itu.

"Orangtua korban melaporkan kepada kita, atas laporan itu kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Kedua pelaku dibekuk jajaran Reskrim Polsek Bukit Bestari di sebuah warnet di Batu 5 Kota Tanjungpinang dan dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah kita lakukan interogasi korban mengakui perbuatan itu, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," dia menegaskan.

Simak video pilihan berikut ini: