Liputan6.com, Kuta - Seorang pegawai hotel di kawasan Kuta berinisial ADR harus berurusan dengan Polsek Kuta lantaran ia mengeluarkan kata-kata blow job pada seorang turis asal Selandia Baru yang menginap di hotelnya.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, menjelaskan pria kelahiran Manado 31 Juli 1986 itu awalnya mendapat komplain dari turis berinisial AKJ. Turis itu merekam percakapan mereka melalui telepon genggamnya dan menyebarkannya di media sosial, sehingga menjadi viral.
"Kasus ini bermula ada video viral di medsos, lalu diduga pelecehan seksual. Berdasarkan video yang viral tersebut kami mencoba menggali, melakukan penyelidikan apakah hal itu peristiwa pelecehan seksual atau tidak," kata Wirajaya di kantornya, Selasa, 6 Februari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Bersama Polresta Denpasar dan Polda Bali, polisi akhirnya mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mencari tahu kebenaran peristiwa yang terjadi di hotel yang terletak di Jalan Sunset Road tersebut.
"Manajemen hotel sangat kooperatif. Mereka memberikan data pelaku dan tempat tinggalnya," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Wirajaya menyebut semua masih dugaan saja dan polisi berinisiatif mengambil tindakan untuk mengusutnya. Sebab, turis itu tidak melaporkan peristiwa pelecehan seksual yang diduga dialaminya itu.
"(Pelecehan seksual) itu dugaan. Kita tidak temukan korbannya, karena korbannya ada di Australia," tuturnya.
Pria yang dianggap sebagai pelaku sendiri, menurut Wirajaya, sangat kooperatif dalam memberi keterangan. Dari hasil pemeriksaan, percakapan keduanya terjadi di lobi hotel.
"Pelaku mengakui menyebut kata blow job, tetapi itu sebelum direkam. Konteksnya pun tidak sungguh-sungguh, hanya bercanda," tutur dia.
Â
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi ketika korban hendak check out dari hotel tempat terduga pelaku bekerja. Saat itu, korban memesan kamar sejak tanggal 21 hingga 31 Januari 2018.
Hanya saja, pada malam tanggal 28 korban tak menginap di hotel yang sudah dibayarnya itu. Merasa tak menempati kamar hotel yang sudah dibayarnya, korban meminta agar uang yang sudah dibayarkan untuk malam tanggal 28 dikembalikan.
Pelaku saat itu menjelaskan jika proses pegembalian uang yang dimaksud korban agak sulit untuk dilakukan. Dengan nada bercanda, korban siap mengganti harga kamar yang telah dipesannya sebesar Rp 350 ribu per malam asal korban mau melakukan blow job kepadanya.
"Saat korban dan terduga pelaku itu berdebat soal refund yang sebenarnya tidak bisa dilakukan itulah keluar kata-kata blow job," ujar Wirajaya.
Ia mengaku telah menyelidiki video rekaman yang beredar luas di social media. Pada rekaman itu tak ada kata seronok yang diucapkan terduga pelaku.
"Kata itu diucapkan sebelum direkam oleh korban. Korban mereka-reka dengan maksud agar terduga pelaku ini mengulang kata-katanya itu," ucapnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah dikeluarkan dari tempatnya bekerja. Polisi sendiri menyangkakan terduga pelaku dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Terduga pelaku tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor. Terduga pelaku ini baru bekerja di hotel itu selama enam bulan," kata Wirajaya.
Advertisement
PHRI Sangat Menyayangkan Kejadian Itu
Ketua PHRI bali, Cokorda Arta Ardhana Sukawati, menyayangkan kejadian tersebut, mengingat saat ini Bali secara keseluruhan tengah berusaha memulihkan pariwisata Bali yang sempat goyah pada akhir 2017 lalu.
"Jika ini benar adanya, kami sangat menyayangkan sekali. Di tengah usaha seluruh komponen melakukan proses peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali justru ada kejadian seperti ini," keluhnya.
Beberapa warga di Bali yang sempat ditanya prihal kerjadian tersebut juga sangat prihatin dengan fenomena itu. "Sayang sekali dengan kejadian ini, membuat tercoreng nama Bali," ucap salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
"Seharusnya korban tidak melakukan hal tersebut, kenapa korban menyebar dan tidak langsung melapor ke pihak berwenang," ucap warga lainnya.
Video itu pertama kali diunggah oleh pengguna Facebook bernama Aneta Baker. Ia curhat di akun pribadinya pada 2 Februari lalu. Dalam postingannya tersebut Aneta melampirkan sebuah video berdurasi 8 menit 25 detik. Video itu berisi tentang percakapan dirinya dengan pegawai hotel berinisal ADR .
Assisten Marketing Communication dari hotel tempat kejadian tersebut mengatakan, jika pelaku bekerja di bagian receptionist. Untuk mempermudah proses penyelidikan, pegawai hotel itu juga sudah diberhentikan.