Liputan6.com, Denpasar - Seorang turis asal Bulgaria bernama George Jordanov diculik dan disekap di Bali. Pria 47 tahun tersebut dikabarkan hilang pada Sabtu, 3 Februari 2018, sekitar pukul 21.30 Wita. Sebelum menjadi korban penculikan, Jordanov sedang melintas di Jalan Sunset Road, Kuta. Yusuf Efram Kiuk akhirnya ditangkap oleh jajaran Tim Opsnal Subdit I dan III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.
Namun, Jordanov yang hendak menuju minimarket diadang di tengah jalan oleh seorang pria bernama Yusuf Efram Kiuk. Korban dipukuli di depan gerai makanan khas Turki. Tak lama berselang, datang sebuah mobil yang mengangkut korban menuju suatu tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, korban dibawa ke sebuah kamar indekos di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Di sana, Jordanov disekap selama dua hari dengan kondisi tangan terborgol dan tubuh diikat.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Mahendra, polisi mendapat laporan penculikan Jordanov dari Konsulat Jenderal Bulgaria yang mendapat laporan dari rekan Jordanov. Mendapati laporan tersebut Mahendra menuturkan polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Salah satunya melalui rekaman video yang dikirim oleh pelaku penculikan kepada rekan korban yang berisi permintaan uang tebusan sebesar US$ 20 ribu. "Setelah kami pelajari video tersebut, kami menemukan titik terang dugaan pelaku penculikan," kata Mahendra di Mapolda Bali, Rabu, 7 Februari 2018.
Â
Ada 6 Tersangka
Tim bergerak cepat turun ke lapangan dan berhasil mengamankan Kiuk yang tengah asyik menyantap makanan di resto makanan khas Turki di bilangan Dewi Sri, Kuta.
Dari mulut Kiuk terungkap jika ia menjalankan aksinya tak sendirian. Ada pula rekannya asal Bulgaria bernama Tihomir Asenov Danailov dan Kahraman Midis alias Hiro yang merupakan warga negara Turki.
Ketiganya lantas menunjukkan lokasi di mana Jordanov disekap. Selain ketiganya, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni warga negara Turki bernama Kemal Kapuci, Yusten Kapitan, dan Deti. Ketiganya turut serta dalam menjaga korban selama masa penculikan.
"Jadi untuk tersangka ada enam orang dan dikenai Pasal 328 KUHP dan 333 KUHP. Sementara itu, kasus ini masih kita kembangkan. Ada sepuluh orang yang kami sudah mintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement