Liputan6.com, Yogyakarta Warga Yogyakarta banyak yang menjadi korban penipuan jual beli online sepanjang 2017. Catatan Kepolisian Daerah (Polda) DIY pada tahun lalu menyebutkan ada 600 laporan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Kasus penipuan jual beli online mendominasi sebanyak 80 persen atau 480 kasus.
"Sebanyak 20 kasus sudah masuk ke penyidikan dan sisanya dalam proses penyelidikan," ujar Kombes Gatot Agus Budi Utomo, Direktur Direktorat Rekrim Khusus (Dir Ditreskrimsus) Polda DIY di Mapolda DIY, Kamis (8/2/2018).
Ia mengakui penanganan kasus ini kerap mengalami hambatan, misal alat bukti dan sulitnya melacak pelaku yang kebanyakan berasal dari luar DIY bahkan luar Jawa.
Advertisement
Baca Juga
Selain penipuan jual beli online, kejahatan dunia maya yang kerap terjadi meliputi, pencemaran nama baik, kesusilaan atau pornografi, pembobolan keamanan, kemudian ujaran kebencian maupun SARA, pengancaman, serta pencurian data-data pribadi maupun instansi.
Selama Januari 2018, Polda DIY sudah menerima 50 laporan pelaporan tindak pidana ITE.
"Semuanya, termasuk penipuan jual beli online dalam proses penyelidikan,” ucap Gatot.
Kasus Baru Penyebaran Konten Pornografi
Ditreskrimsus Polda DIY juga merilis kasus penangkapan pelaku penyebaran konten pornografi yang melibatkan Muhammad Rifai (54). Warga Kebumen yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu ditangkap di Jalan Taman Siswa Yogyakarta, Selasa, 6 Februari 2018. Sebanyak delapan foto dan dua video disita sebagai barang bukti.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku berhubungan dengan Elsa Puspasari seorang mahasiswi yang berdomisili di Gamping, Sleman sejak 2013. Mereka berkenalan lewat dunia maya.
Pada 2016, pelaku memberi hadiah ponsel kepada korban.
"Lalu pelaku minta dikirimkan foto bugil korban dan diiyakan," kata Gatot.
Pelaku terus meminta korban mengirimkan foto dan video. Ia mengancam akan menyerang keluarga korban serta menyebarkan foto serta video telanjang apabila tidak dituruti.
Korban pun akhirnya memutuskan pelaku. Laki-laki itu menjadi kesal dan tidak terima. Ia menyebarkan foto dan video telanjang korban kepada kerabat dan kenalan melalui Instagram dan Whatsapp.
"Kami masih menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam jaringan penyebar konten pornografi karena pelaku sering berpindah kota sebelum ditangkap," tutur Gatot.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto meminta masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan, pornografi, dan pencemaran nama baik.
"Laporan ini delik aduan dan pornografi juga bisa berupa kata-kata yang membuat seseorang tidak nyaman," kata Yulianto.
Advertisement