Sukses

Heboh Pasangan Suami Istri Saudara Kandung di Karimun

Belasan tahun menikah dan hidup bersama hingga memiliki dua orang anak di Karimun, Arman dan Siti ternyata saudara sekandung.

Liputan6.com, Batam - Awalnya warga Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tak mengira sepasang suami istri di daerah itu bakal mengundang kehebohan. Setelah 15 tahun hidup bersama, rahasia pasangan tersebut akhirnya terbongkar.

Mereka ternyata adalah saudara kandung alias kakak dan adik. Lantas, bagaimana ceritanya?

Cerita bermula pada 2003 silam. Saat itu Arman dan Siti datang ke Kabupaten Karimun untuk mengadu nasib mencari pekerjaan. Seiring waktu, keduanya tinggal serumah di Kampung Bukit Cincin. Belakangan, keduanya terikat pernikahan siri.

Warga pun tak curiga dan mengira keduanya adalah pasangan suami istri. Mengingat, sampai identitasnya terbongkar, mereka diketahui sudah memiliki dua orang anak.

Kapolsek Meral, AKP Syaipul Badawi membenarkan atas terbongkarnya hubungan terlarang antara Arman dan adiknya Siti itu. Arman diketahui lahir di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tanggal 8 Agustus 1972. Sementara Siti lahir di Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 15 Desember 1982.

"Mereka menikah pada 2001 di Jawa Barat dan pindah ke Karimun pada tahun 2003," ujar Syaipul saat dihubungi Liputan6.com, Minggu, 10 Februari 2018.

Arman dan Siti diketahui menikah secara siri. Namun setelah belasan tahun hidup bersama, rahasia keduanya terbongkar warga. Belum diketahui secara pasti bagaimana status pernikahan keduanya bisa diketahui warga.

Yang jelas, menurut Syaipul, warga setempat meminta agar keduanya pergi meninggalkan kampung tersebut karena dinilai telah melanggar norma agama.

 

2 dari 2 halaman

Diusir dan Dipisahkan

Beruntung warga yang mengetahui identitas keduanya tidak sampai emosi. Aparat kepolisian bersama TNI langsung berkoordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat di Kampung Bukit Cincin. Hasilnya, atas desakan warga, pasangan Arman dan Siti diharuskan meninggalkan kampung yang sudah belasan tahun ditinggalinya.

Tak hanya diusir, Arman dan Siti juga dipisahkan dan tidak boleh berkumpul lagi layaknya suami istri.

"Menurut hukum Islam, perkawinan yang dilarang karena pertalian darah, salah satunya karena perkawinan antara seorang pria dengan adik wanitanya," ujar Syaipul.

Keputusan itu, kata Syaipul, sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara warga, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kebijakan daerah setempat.

Pasangan sedarah yang sudah memiliki dua anak ini diusir dan dipisahkan pada Jumat malam, 9 Februari 2018 lalu. Arman diminta menaiki sebuah kapal feri yang menuju arah Tanjung Buton, Riau.

Sementara sang istri yang juga adiknya Siti dan kedua anaknya sementara dalam pengawasan Polsek Meral bersama masyarakat Kampung Bukit Cincin.

Atas kejadian itu, Syaipul juga mengimbau agar masyarakat Meral lebih peduli terhadap sesama. Ia juga mengapresiasi sikap warga Meral yang tetap mengedepankan dialog dan solusi terbaik.

Ia menambahkan, perkara tersebut cenderung pada pelanggaran terhadap norma agama. Tuntutan masyarakat pun tidak mengarah untuk dilakukannya proses hukum, sehingga kasus ini diselesaikan dengan jalur lebih kepada pendekatan adat-istiadat masyarakat setempat.

"Sampai saat ini kita belum lihat adanya pelanggaran hukum di sini, apalagi tuntutan warga itu cuma meminta mereka dipisah," imbuh Syaipul.

Video Terkini