Sukses

Polisi Tangkap Pria di Malang yang Tawarkan Anak di Medsos

Pria di Malang membalas permintaan cerai istrinya dengan menawarkan anaknya di Medsos.

Liputan6.com, Malang - AB, warga Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, emosi dengan istrinya yang meminta cerai dan hendak menikah lagi. Namun, upaya memperbaiki hubungan dengan sang istri justru membawanya berurusan dengan polisi.

Soalnya, AB membalas sang istri dengan mengunggah di media sosial akan menjual anak kandung mereka berjenis kelamin lelaki yang masih berusia 4,5 tahun. Unggahan yang bikin gaduh warganet di Malang itu direspon kepolisian dengan menangkap AB di rumahnya.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, AB bersama anak dan istri serta ketua rukun tetangga tempat tinggalnya dipanggil polisi untuk diperiksa tentang unggahan penjualan anak tersebut.

"Semua kami interogasi, apa benar mau jual anak. Ternyata motif unggahan di media sosial itu hanya iseng dan tak ada niat menjual anak," kata Yade dikonfirmasi di Malang, Minggu (11/2/2018).

Beberapa hari lalu, AB mengunggah foto anak lelakinya disertai tulisan, "Siapa yang butuh anak, ini anakq ate tak jual 30 juta ayo ayo harga pas...jika minad inbok ya... Serius ini... Jangan lupa inbok ya...".

Meski unggahan itu kemudian dihapus, AB tetap dijemput polisi dari rumahnya.

"Pengakuannya, itu untuk memanasi istrinya. Karena hubungan rumah tangga mereka sedang kacau," ujar Yade.

Sang istri baru pulang dari luar negeri usai bekerja sebagai buruh migran. Ternyata, kepulangan itu sekaligus mengabarkan ingin bercerai agar bisa menikah dengan kekasih barunya. AB sendiri juga memiliki perempuan yang diincar untuk diajak menikah.

"Ternyata gebetan AB tak mau dinikahi. Karena itu dia bikin sensasi agar istrinya kembali dan tak jadi menikah dengan lelaki lain," ujar Yade.

 

 

2 dari 2 halaman

Nasib Si 'Penjual Anak'

Setelah memastikan tak ada niat menjual anaknya, kepolisian melepas AB dan memintanya membuat surat pernyataan bermaterai tak mengulangi perbuatannya. Jika terbukti upaya menjual anak, bisa dijerat dengan pasal 76 F UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

"Kesimpulan kami, tak ada niat jual anak sehingga tak diproses secara hukum. Dia juga sudah meminta maaf di akun media sosial miliknya," ucap Yade.

Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang tetap mengawasi keluarga tersebut. Serta mendampingi anak kandungan pasangan suami istri itu. Kepolisian mengimbau pada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.

Video Terkini