Sukses

2 Tahun Jadi Gubernur Jambi, Ini Kesuksesan yang Diklaim Zumi Zola

Meski menyandang status tersangka, Zumi Zola mengklaim sukses memajukan Jambi selama hampir dua tahun menjadi gubernur.

Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap. Meski menyandang status tersangka, mantan artis itu mengklaim sukses memajukan Jambi selama hampir dua tahun menjadi gubernur.

Setelah resmi menyandang status tersangka beberapa pekan terakhir, untuk pertama kalinya Zumi Zola memimpin apel pada Senin (12/2/2018) pagi. Di depan seluruh pejabat dan jajaran pegawai Pemprov Jambi, Zumi Zola mengatakan, memasuki Februari 2018 ini, genap dua tahun dirinya bersama Wakil Gubernur Fachrori Umar menjalankan masa kepemimpinannya di Jambi.

Gubernur menyebut banyak kemajuan positif di segala bidang. Di antaranya, tingkat pengangguran dan angka kemiskinan yang menurun, pertumbuhan ekonomi meningkat, hingga angka kesenjangan atau rasio yang mendekati 0.

"Berdasarkan data BPS yang sudah dirilis menunjukkan bahwa pembangunan di Provinsi Jambi ini mengarah ke tujuan yang positif dengan indikatornya," ujar Zumi Zola.

Menurut dia, kemajuan positif itu tidak bisa dicapai karena kerja gubernur, wakil gubernur, maupun kepala dinas atau badan saja. Namun, kerja sama seluruh lapisan pegawai di Pemprov Jambi.

Dengan kemajuan itu, Zumi Zola menyatakan pembangunan di Jambi tidak akan pernah berhenti. Ia meminta seluruh pejabat dan pegawai di Pemprov Jambi berkomitmen dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kamis kemarin, saya gelar rapat bersama seluruh pimpinan OPD. Ini untuk mengingatkan program-program yang harus dilakukan baik jangka menengah maupun jangka panjang," imbuh Zola.

 

2 dari 3 halaman

Jadi Tersangka Suap

Karier politik Zumi Zola memang terbilang sukses. Tak butuh waktu lama hingga ia bisa duduk sebagai orang nomor satu di Provinsi Jambi.

Namun, makin tinggi pohon, semakin kencang pula angin menerpa. Inilah yang tengah dialami Zumi Zola. Di tengah kesuksesannya sebagai politikus dan gubernur, ia tiba-tiba diterpa isu tak sedap, yakni dugaan suap atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Sejumlah rumah kediamannya di geledah KPK. Mulai dari rumah dinas hingga vila milik keluarganya yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pada Rabu sore, 31 Januari 2018, hingga Kamis dini hari, 1 Februari 2018.

Di vila keluarga Zumi Zola, KPK disebut mendapati sebuah brankas besar yang berisi uang. Uang itu diduga adalah pemberian atau hadiah dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek milik Pemprov Jambi.

Sehari setelah penggeledahan itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zumi Zola menjadi tersangka atas  dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi. Ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

"Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," ujar Basaria dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018 lalu.

Tak hanya menyandang status tersangka, Zumi Zola juga dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 lalu.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.

Sebelum resmi sebagai tersangka, beberapa hari sebelumnya Zumi Zola sudah sibuk bolak balik gedung KPK. Ia sebelumnya beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas dugaan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 senilai Rp 4,5 triliun.

 

3 dari 3 halaman

Siap Ikuti Proses Hukum

Menyandang status tersangka tak lantas membuat Zumi Zola "gentar". Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

"Saya sebagai gubernur, saya akan menjalankan tugas, ya, tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri," kata Zumi, Rabu, 7 Februari 2018.

Pembicaraan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo meliputi persoalan kedinasan maupun urusan kementerian. Zola menegaskan, ia tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Alasannya, belum ada aturan yang menyatakan, gubernur harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Â