Gunungkidul - Pernikahan dini masih menjadi momok di Gunungkidul dan menjadi salah satu dari tiga persoalan sosial di daerah ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul pun memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan masalah sosial ini.
"Seperti kata Bupati Gunungkidul, Ibu Badingah mengatakan tiga persoalan sosial yang disoroti, yaitu angka bunuh diri, perceraian, dan pernikahan dini," ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Gunungkidul Endang Sri Hartatik kepada Solopos.com, Selasa, 13 Februari 2018.
Setidaknya, dua dari tiga permasalahan tersebut merupakan urusan pengadilan agama untuk meminimalisasinya. Selain menekan angka pernikahan dini, juga angka perceraian.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, untuk angka pernikahan dini di Gunungkidul, menurut Endang cenderung mengalami penurunan. Hal itu karena gencarnya penyuluhan terkait pernikahan dini. Dalam permasalahan pernikahan dini, pengadilan agama juga menggandeng sejumlah instansi terkait, dari sektor hukum, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain.
"Kami gencarkan terus itu untuk menekan dispensasi pernikahan dini. Upaya-upaya pencegahan sudah kami lakukan dari penyuluhan-penyuluhan. Menggandeng sejumlah instansi, hingga ke kepala desa, atau dukuh," dia menambahkan.
Â
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
Â
Jurus Jitu Pemkab Mengatasi Pernikahan Dini
Endang mengatakan pembinaan dilakukan pada perwakilan siswa di sekolah, di seluruh Gunungkidul. Hal ini untuk memberikan wawasan tentang pernikahan dini kepada anak muda di Gunungkidul.
Menurut Endang, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) No. 36/2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak sangat membantu, mengurangi angka pernikahan dini di Gunungkidul.
Dari peraturan itu juga diharapkan muncul desa-desa ramah anak sehingga anak-anak jauh dari hal-hal negatif. Diharapkan, desa juga memiliki wadah untuk menyalurkan bakat anak-anak yang ada di desanya.
Endang juga mengatakan kontrol sosial sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Dia mencontohkan kontrol sosial itu sangat sederhana, seperti pengaturan waktu jam belajar dan aturan jam berkunjung. Hal itu setidaknya dapat menjadi batasan kegiatan anak sehingga tidak terperosok ke hal negatif.
Merujuk data Pengadilan Agama Gunungkidul pada tahun lalu tercatat jumlah kasus dispensasi kawin yang diduga karena adanya pernikahan dini sebanyak 67 kasus. Pada 2016, sebanyak 95 kasus pernikahan dini, sedangkan pada 2015, terdapat 109 kasus pernikahan anak.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement