Liputan6.com, Kutai Timur - Polres Kutai Timur Kalimantan Timur membekuk lima pembantai orangutan di Taman Nasional Kutai (TNK), awal Februari lalu. Para pelaku membrondong orangutan dengan senapan angin hingga menyebabkan primata nahas ini meregang nyawa dengan 130 proyektil peluru bersarang di tubuhnya.
"Pelaku sudah diamankan petugas di lapangan," kata Kepala Polres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Teddy Ristiawan, Sabtu (17/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Para pembantai orangutan adalah petani kebun kelapa sawit dan nanas. Satu di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka adalah Muis (36), Andi (37), Rustan (37), Nasir (54) dan HDR (13 tahun).
"Mereka ini para petani perkebunan kelapa sawit dan buah nanas di Dusun Teluk Pandan," papar Teddy. Kepada polisi, mereka mengaku orangutan itu sering merusak kebun.
Peran Kelima Pelaku
Awal cerita, tersangka Muis merasa kesal dengan rusaknya beberapa tanaman kelapa sawit dan nanas di area perkebunannya di Dusun Teluk Pandan yang memang lokasinya berada di area kawasan tertutup Taman Nasional Kutai.
Kepada Polisi, Muis mengaku hasil perkebunannya dirusak oleh orangutan yang didapatinya di kawasan tersebut. Ia lantas menembaki orangutan ini dengan senapan angin yang dimilikinya.
Adapun tersangka lainnya mengaku membantu tetangganya ini mengusir orangutan dari area perkebunan milik mereka. Salah satu di antaranya adalah anak remaja yang memiliki hubungan darah dengan salah seorang tersangka.
Teddy mengatakan, tertangkapnya para pelaku ini berkat pengembangan kasusnya di lapangan. Polisi sejak awal mencurigai perkebunan perkebunan di sekitar lokasi temuan tubuh orangutan yang terluka parah.
Dalam proses penyidikan ini, Polisi mengamankan empat senapan angin yang dipergunakan menembak tubuh orangutan. Selain itu, ada juga barang bukti sisa proyektil senapan angin yang dipergunakan para tersangka saat itu.
“Mereka menghabiskan sekitar 1,5 kotak peluru senapan angin. Satu kotak berisi 60 proyektil sehingga diperkirakan ada 120 proyektil tembakan,” paparnya.
Teddy membutuhkan waktu delapan hari dalam pengungkapan kasusnya serta membekuk pelaku pembantaian. Kasus ini memperoleh perhatian dari media massa dalam dan luar negeri.
“Kami lakukan penyelidikan mendalam serta melakukan gelar perkara yang dihadiri Bareskrim dan Polda Kaltim,” ujarnya.
Polisi saat ini sudah menahan seluruh pelaku. Dalam proses pemberkasan kasus, para tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
Pekan lalu, pengelola Taman Nasional Kutai mencoba menyelamatkan orangutan yang terluka parah di sekujur tubuhnya. Tubuh primata malang ini penuh dengan luka tembakan senapan angin.
Advertisement
Diberi Efek Jera
Hasil otopsi Centre for Orangutan Protection (COP) menemukan sebanyak 130 proyektil peluru senapan angin dari luka luka orangutan ini. Dua hari sejak ditemukan, akhirnya orangutan ini harus meregang nyawa akibat luka parah.
Polisi menyimpulkan adanya penganiyaan berat terhadap orangutan berusia 5 tahun ini. Selain luka tembakan, ada pula bekas lebam, sabetan benda tajam hingga kerusakan kedua bola matanya.
Dugaan sementara, orangutan ini masuk area perkebunan kelapa sawit yang dikelola masyarakat di sekitar TNK. Selama ini ada anggapan orangutan sebagai hama perusak perkebunan masyarakat.
Primata orangutan dan manusia punya kecenderungan sama soal pemilihan lokasi tempat hidup. Orangutan suka hutan dataran rendah dan subur di mana sangat cocok pengembangan perkebunan kelapa sawit dan karet.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola TNK, Nurpatria Kurniawan mengungkapkan, area kelolanya merupakan pusat habitat orangutan di Kaltim mencapai 1.511 individu tersebar di di Sangkima, Mentoko, dan Menawang. Namun harus diakui pula, TNK seluas 192.709 hektare ini terancam praktek perambahan, pemukiman dan perkebunan liar masyarakat seluas 17 ribu hektare.
“Warga menduduki area TNK seluas 17.000 hektar,” sebutnya.
Pembantaian Orangutan Sering Terjadi
Pembantaian orangutan menjadi imbas negatif gesekan antara manusia dan populasi orangutan yang terganggu habitat alamnya. Pengelola TNK beberapa kali memperoleh laporan pembantaian orangutan di wilayah konservasi ini.
Dalam kasus ini, pengelola TNK menjadi pihak pertama yang berupaya memberikan pertolongan terhadap orangutan ini. Orangutan berhasil di evakuasi di kantor TNK guna memperoleh pengobatan dan makanan.
Saat itu, orangutan mengalami banyak luka sabetan benda tajam, senapan angin dan kebutaan kedua matanya. Dua hari kemudian akhirnya dinyatakan tewas disebabkan luka luka sudah dideritanya.
TNK merupakan pusat populasi habitat orangutan di Kaltim dengan perkiraan jumlahnya mencapai 1.511 individu tersebar di Sangkima, Mentoko, dan Menawang. Adapun taman nasional seluas 192.709 hektare ini terancam praktek perambahan hutan, pemukiman warga hingga perkebunan kelapa sawit.
“Warga menduduki area TNK seluas 17.000 hektar,” sebutnya.
Demikian pula, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Sunandar Trigunajasa mengakui, populasi orangutan Kalimantan kian terdesak akibat aktivitas perekonomian manusia. Sejumlah kajian menyebutkan populasi orangutan yang tersisa sebanyak 50 ribu individu.
Namun faktanya, Sunandar meragukan hasil kajian ini mengingat keberadaannya semakin sulit dijumpai di hutan hutan Kalimantan. Keberadaan sarang orangutan, menurutnya bukan menjadi cerminan sesungguhnya populasi orangutan Kalimantan.
Satu satunya cara menjaga keberadaan orangutan, menurut Sunandar dengan terus menjaga kelestarian hutan di Kalimantan. Pemerintah daerah juga harus berkomitmen dalam melakukan moratorium penerbitan izin perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement