Sukses

Polisi Pastikan Penyerang Kiai di Jatim Orang Gangguan Jiwa

Dari keterangan dokter dan psikiater yang menangani, pelaku mengidap gangguan kejiwaan ini sekitar 2-3 tahun belakangan.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan, Adies Kadir, mengunjungi pelaku yang diduga menyerang Kiai Lamongan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Senin (19/2/2018).

Menurut Adies, kasus ini sudah menjadi viral di masyarakat bahwa ada anggapan sekelompok orang dengan sengaja memanfaatkan orang dengan gangguan jiwa untuk melakukan penyerangan. 

"Untuk menyerang tokoh-tokoh agama, baik itu alim ulama, kiai, maupun pendeta-pendeta, menyerang rumah-rumah ibadah juga masjid dan lain sebagainya," tuturnya didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin dan beberapa tim dokter kesehatan jiwa. 

Adies menegaskan, pihaknya ingin memastikan kondisi kejiwaan pelaku penyerangan yang ada di Lamongan. Dari keterangan dokter dan psikiater yang menangani, pelaku mengidap gangguan kejiwaan ini sekitar 2-3 tahun belakangan. 

"Kalau kami melihat langsung orang ini, dan hasil observasi dokter tadi, memang ini orang sudah 2 sampai 3 tahun mengalami gangguan psikis berat," kata Adies.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Tidak Termakan Isu

Adies Kadir berharap, masyarakat tidak termakan isu adanya kesengajaan dari orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan memanfaatkan keberadaan orang gila tersebut atau orang pura-pura gila untuk mengusik ketenteraman Jatim. 

"Jadi dua kejadian yang di Jawa Timur, kami dapat meyakini seribu persen, itu tidak by design dan itu memang benar-benar orang gila dan kita bisa lihat tadi tidak ada by design dan sebagainya," ucapnya. 

Dia juga mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian Polda Jatim dan jajaran polres khususnya Tuban dan Lamongan, yang dengan cepat bisa mengantisipasi kejadian tersebut. 

"Sebenarnya kasus biasa dan polisi sudah siap semua dan alhamdulillah karena memang jadi perhatian jadi lebih sigap lagi polisi di Jawa Timur," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini: