Solo - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo berencana menaikkan tambahan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Tambahan dana pensiun tersebut akan dibantu APBD Kota Solo untuk membayar premi ke PT Taspen.
“Nanti kami carikan regulasinya dulu. Kalau memang ada, ya akan ditambah dana pensiun yang preminya dibayar APBD kota,” kata Wali Kota di hadapan ratusan ASN di sela-sela penyerahan bantuan corporate social resposibility (CSR) PT Taspen di halaman Balai Kota, Senin (19/2/2018).
Selama ini dana pensiun yang diterima ASN masih rendah. Tanpa menyebut nominalnya, Rudy menilai dana pensiun tersebut kurang layak diterima ASN yang sudah mengabdikan diri puluhan tahun bagi Pemkot.
Advertisement
Baca Juga
Karena itu, Pemkot berupaya untuk menambah dana pensiun di mana premi tambahan untuk tunjangan hari tua (THT) ditanggung APBD Kota Solo. Diusahakan tambahan tersebut tidak mengganggu anggaran tunjangan kinerja (tukin) yang selama ini sudah diberikan kepada ASN.
“Misal hanya Rp100.000 per bulan sebenarnya sedikit. Nanti dihitung berapa kebutuhannya dan jangan sampai preminya ini memotong dari tukin ASN,” katanya.
Direktur Utama Taspen Bagus Rumbogo mengatakan tambahan dana pensiun sudah dilakukan beberapa pemerintah kota/kabupaten lain. Bangka Belitung menjadi salah satu kota yang sudah menerapkan tambahan dana pensiun melalui program THT PT Taspen. Program ini adalah layanan THT dengan premi minimal Rp100.000 per bulan.
"Kami mendorong Pemkot Solo agar ASN mendapat tambahan dana pensiun sehingga semakin nyaman dalam bekerja dan mendapatkan jaminan layak saat pensiun," katanya.
PT Taspen telah melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada ASN. Inovasi itu di antaranya Mobil Layanan Taspen, Layanan 1 Jam, Layanan Klaim Otomatis (LKO), Aplikasi SIMGAJI. Tak hanya itu, PT Taspen (Persero) yang mengelola program Tabungan Hari Tua (THT) juga bertanggung jawab mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.
JKK adalah perlindungan atas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
"Taspen adalah rumah bagi ASN, kesejahteraannya kami yang urus. Kita memberikan pelayanan yang terbaik bagi ASN. Untuk PNS yang meninggal, dua anaknya akan dibiayai dari SD hingga jenjang perguruan tinggi. Kalau jaminan kecelakaan kerja bisa klaim hingga Rp350 juta, tergantung preminya," jelas Bagus.
Selain melaksanakan bisnisnya, PT Taspen berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial di lingkungannya melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Di Solo misalnya, PT Taspen menyerahkan bantuan CSR, satu unit mobil ambulans, 18 unit komputer untuk SMP Negeri 12 Solo, beasiswa, dan Kartu Identitas Pensiun (Karip) untuk 21 ASN Pemkot yang pensiun.
"Bantuan ini dibutuhkan dan diharapkan bermanfaat untuk warga Solo. Seperti mobil ambulans ini bisa digunakan orang sakit, dan peralatannya komplet," harap warga asli Kota Bengawan ini.
Baca berita menarik Solopos.com lain di sini.