Sukses

Jaksa KPK Ajak 30 Saksi 'Bernyanyi' di Sidang Korupsi RAPBD Jambi

Saksi mengakui ada lima kardus berisi uang miliaran rupiah yang siap dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Liputan6.com, Jambi - Tiga orang terdakwa kasus uang 'ketok palu' atau suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 kembali menjalani sidang kedua, Rabu (21/2/2018) ini di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ketiga terdakwa itu adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik, mantan Asisten III Provinsi Jambi Saipudin dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan.

Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi. Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiyanto di depan hakim mengatakan, pihaknya membawa 30 orang saksi. Puluhan saksi itu akan didengar 'nyanyian' atau kesaksiannya secara terpisah.

"Saksi untuk ketiga terdakwa," ucap Jaksa Feby di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Badrun Zaini.

Sidang dimulai pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah saksi yang dihadirkan beragam, mulai dari sopir, staf DPRD, Kepala UPTD Dinas PUPR Jambi, hingga pihak swasta.

 

2 dari 3 halaman

Saksi Akui Ada Duit Suap Miliaran Rupiah

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah Wasis, seorang swasta. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Saipudin.

Usai diambil sumpah, dengan jelas dia menjawab sejumlah pertanyaan yang dilempar jaksa KPK maupun hakim kepadanya.

Wasis mengakui ada uang yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar yang terbungkus sejumlah plastik hitam disiapkan untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Uang tersebut sempat dibawa ke rumahnya untuk dibungkus plastik hitam sebelum dibagikan.

"Total (uang) ada lima kardus yang dibawa Wahyudi dan Irfan," ucap Wasis memberikan kesaksiannya.

Uang tersebut kemudian dibungkus plastik dan dibagikan kepada sejumlah anggota dewan sesuai intruksi terdakwa. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi yang berada komplek perkantoran Telanaipura, Kota Jambi.

Sama seperti pada persidangan pertama sepekan sebelumnya. Sidang kali ini juga dijaga ketat sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap.

 

3 dari 3 halaman

Aliran Uang Suap

Dalam dakwaannya, jaksa KPK mengungkap bagaimana pembahasan RAPB yang berujung bagi-bagi duit suap yang juga menyeret nama Gubernur Jambi Zumi Zola.

Seperti dalam dakwaan atas terdakwa Saipudin, terungkap pembahasan uang 'ketok palu' ternyata sudah dibahas beberapa kali oleh sejumlah pimpinan dewan bertempat di ruang kerja Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston.

"Dalam pembahasan itu juga ada Erwan Malik (mantan Plt Sekda sekaligus salah satu terdakwa)," ujar salah seorang jaksa KPK membacakan surat dakwaan Saipudin saat persidangan pertama.

Dari pembahasan itu, para pimpinan dewan meminta sejumlah uang untuk memuluskan RAPBD Jambi 2018. Jika tidak, maka rapat paripurna pembahasan RAPBD itu bisa diboikot atau tidak dihadiri para anggota DPRD. Bahkan sejumlah pimpinan DPRD juga ada yang meminta fee proyek di Pemprov Jambi.

Uang yang diminta awalnya senilai Rp 5 miliar, dengan pembagian masing-masing anggota dewan menerima Rp 100 juta.

Mendengar banyak permintaan dari kalangan wakil rakyat, Erwan Malik yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekda melapor ke Zumi Zola selaku gubernur.

"Dan Zumi Zola memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul," ucap jaksa.

Asrul diketahui adalah salah satu saksi yang sempat diperiksa penyidik KPK pasca-OTT sejumlah pejabat Jambi beberapa waktu lalu. Ia disebut-sebut sebagai pihak swasta sekaligus orang dekat Zumi Zola.

Masih menurut jaksa, karena koordinasi dengan Asrul mandek, sementara Erwan Malik dikejar deadline pembahasan RAPBD, ia lantas menghubungi Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. "Kemudian Arfan meminta kepada Asiang," lanjut jaksa dalam dakwaannya.

Asiang belakangan juga sudah dipanggil penyidik KPK. Di Jambi ia dikenal sebagai salah satu pengusaha sekaligus rekanan yang kerap mengerjakan sejumlah pengerjaan proyek milik Pemprov Jambi.

Saksikan video pilihan berikut ini: