Sukses

Gelar Aksi, Ratusan Pengungsi di Makassar Ajukan 9 Tuntutan

Ratusan pengungsi dari berbagai negara yang berada di kota Makassar menuntut keadilan.

Makassar - Ratusan pengungsi dari berbagai negara yang berada di kota Makassar menuntut keadilan setelah diduga mendapatkan tindakan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya yang berada di balik aturan imigrasi.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga tengah hari di depan kantor perwakilan International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang berada di Menara Bosowa, Jalan Jendral Sudirman No.5, Pisang Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Terdapat sembilan poin tuntutan yang diajukan pada aksi yang berlangsung hari ini, Rabu (21/2/2018) di depan Menara Bosowa, Jalan Sudirman, Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KabarMakassar.com, adapun sembilan tuntutan tersebut adalah:

1. Menghapus polisi Immigrant Detention Center (IDC) dari asrama.

2. Asrama tetap terbuka hingga pukul 11 malam dan mengizinkan para pengungsi untuk keluar atau masuk tanpa larangan.

3. Mengizinkan pengungsi untuk menerima tamu di kamarnya tanpa larangan.

4. Mengizinkan pengungsi untuk bergerak bebas di dalam kota tanpa larangan.

 

 

Baca berita menarik lainnya dari Kabarmakassar.com di sini.

2 dari 2 halaman

Alasan Aksi

5. Otoritas (International Organization for Migration, United Nations High Commissioner for Refugeesdan Imigrasi Indonesia) harus membela hak-hak pengungsi sesuai hukum internasional.

6. Membebaskan teman-teman yang ditahan tanpa alasan yang jelas di IDC.

7. Mengizinkan pendampingan perawatan medis untuk pengungsi.

8. Mempercepat proses pemukiman kembali.

9. Meminta pemerintah Indonesia untuk mendorong negara tujuan untuk menerima pengungsi.

Hasadullah Amiri, salah satu pengungsi sekaligus juru bicara dalam aksi tersebut menjelaskan maksud dari tuntutan mereka saat diwawancarai khusus oleh Redaksi KabarMakassar.

"Kami datang di aksi ini ingin menunjukkan ke masyarakat Indonesia kalau kami merupakan masyarakat yang damai dan menghormati orang Indonesia. Kami menghormati pemerintah Indonesia," dia mengatakan.

Tuntutan kedelapan dan sembilan yang menekankan proses penyelesaian status pengungsi muncul akibat banyaknya pengungsi di kota Makassar yang telah berada di Kota Makassar hingga lebih dari 4 tahun, tetapi masih belum mendapatkan kejelasan dan dibiarkan menetap dengan aturan-aturan kekerasan HAM yang membuat mereka tidak bisa mendapatkan hidup yang layak.

"Aturan apapun silahkan diterapkan selama itu sesuai dengan HAM" Hasadullah menambahkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Â