Liputan6.com, Malang - M Sakur, warga DKI Jakarta ini licik memanfaatkan pacarnya yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kota Malang, Jawa Timur. Ia menggarong rumah majikan tempat pacarnya bekerja, aksi yang membawanya ke dalam jeruji sel tahanan Polres Malang Kota.
KBO Reskrim Polres Malang Kota, Iptu Nur Wasis mengatakan, pelaku memanfaatkan pacarnya yang bekerja sebagai PRT untuk mengorek informasi sebelum beraksi mencuri di rumah tersebut.
"Modusnya memacari PRT yang tak tahu apa-apa, memanfaatkannya agar tahu situasi rumah itu," kata Nur Wasis di Kota Malang, Rabu (21/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Di rumah tempat pacarnya bekerja sebagai PRT di Kota Malang itu, Sakur mencuri motor Honda Beat lengkap beserta suratnya, jam tangan merek guess, telepon genggam Xiaomi, selembar notice pajak STNK mobil Nissan.
Sakur yang selama ini lebih sering tinggal di Surabaya, sudah dua tahun berpacaran. Namun, keduanya hanya berhubungan melalui media sosial Facebook. Awal Februari, ia mengunjungi pacarnya di tempatnya bekerja di kawasan Permata Jingga, Blimbing. Selama seminggu, Sakur menumpang tidur di masjid dekat rumah tersebut.
"Agar bisa leluasa bertemu sekaligus memantau situasi. Termasuk dapat informasi soal majikan pacarnya punya satu rumah lagi," ujar Nur Wasis.
Saat malam hari, pelaku menuju satu rumah milik majikan pacarnya di kawasan Pandanwangi, Blimbing, yang tak dihuni. Di rumah ini, Sakur mengambil STNK dan BPKB motor serta kuncinya dan pemberitahuan pajak mobil. Keinginannya membawa kabur mobil tak berhasil lantaran tak bisa menemukan mobil itu.
Setelah di rumah ini, Sakur kembali lagi ke rumah di Permata Jingga. Di rumah ini, ia mengambil sebuah jam tangan seharga Rp 20 juta serta motor. Pelaku leluasa mencuri karena tahu rumah kosong ditinggal pemilik rumah keluar kota.
"Hasil pemeriksaan kami, pacar pelaku tak terlibat pencurian ini, hanya dimanfaatkan," ucap Nur Wasis.
Diduga Modus Sering Dipakai di Surabaya
Polres Malang Kota bisa mengidentifikasi pelaku pencurian adalah Sakur berdasarkan rekaman kamera CCTV. Polisi memburu tersangka dan menangkapnya di tempat persembunyiannya di Surabaya pada 14 Februari lalu.
Motor yang lengkap dengan suratnya itu oleh pelaku sudah dijual seharga Rp 11 juta. Sedangkan, jam tangan masih berada di tangan pelaku. Pelaku mengaku baru kali pertama mencuri, meski demikian diduga aksi kejahatan ini bukan kali pertama.
"Modusnya adalah memacari PRT dan memanfaatkannya. Modus ini bisa jadi sering dipakai pelaku di tempat lain," ucap Nur Wasis.
Polres Malang Kota, kata dia, berkoordinasi dengan kepolisian Surabaya untuk mengembangkan kasus tersebut. Sebab, meski mengantongi kartu identitas sebagai warga DKI Jakarta, pelaku lebih banyak tinggal di Surabaya. Tak menutup kemungkinan, modus itu juga dia lakukan di Kota Pahlawan itu.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement