Sukses

Diversi Ditolak, Sidang Siswa Penganiaya Guru Budi Berlanjut

Siswa penganiaya Guru Budi didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Liputan6.com, Sampang - Sidang lanjutan kasus pembunuhan guru SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur, Ahmad Budi Cahyanto, di pengadilan negeri setempat menghadirkan 12 saksi.

Menurut Kabag Humas Pengadilan Negeri Sampang I Gede Perwata, dalam sidang yang mendudukkan MH (17) sebagai terdakwa itu, dihadirkan sebanyak dua siswa, tiga guru di SMA Negeri 1 Torjun, dan dua orang keluarga korban, termasuk istri almarhum Guru Budi, yakni Sianit Sinta.

"Hasil keterangan para saksi yang dihadirkan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan perkara yang disidangkan hari ini," kata I Gede Perwata usai persidangan, seperti dilansir Antara, Rabu, 21 Februari 2018.

I Gede mengatakan terdakwa selama persidangan didampingi orangtua, penasihat hukum, dan petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Guru Budi itu akan digelar kembali pada Jumat, 23 Februari 2018. Agenda sidang masih mendatangkan saksi-saksi.

Terdakwa MH dikenai pasal primer 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sebelumnya, penyidik hanya menerapkan Pasal 335 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada MH dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun, masyarakat Madura dari berbagai kalangan tidak terima dengan penerapan pasal terhadap pelaku penganiayaan yang telah menyebabkan guru seni rupa itu meninggal dunia, karena dinilai terlalu ringan.

Warga yang tak terima kemudian menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi Guru Budi ke Mapolres Sampang pada Kamis pagi. Aksi itu diikuti ribuan orang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni HMI (Kahmi), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), GMNI dan Aliansi Guru Sukwan (Agus) se-Madura.

 

 

2 dari 2 halaman

Upaya Diversi Ditolak

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 19 Februari 2018, majelis hakim menawarkan upaya diversi kepada pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sebagai langkah untuk mempercepat proses persidangan.

Namun, upaya diversi tersebut tidak bisa dilaksanakan karena pihak keluarga korban tidak bersedia. Diversi adalah upaya untuk mengeluarkan anak dari proses peradilan formal dengan memberikan alternatif lain yang lebih baik bagi anak tersandung kasus hukum.

Sebelumnya, bertempat di rumah Kepala Desa Torjun Arbain Faisol, orangtua dan saudara MH meminta maaf secara terbuka, Jumat, 2 Februari 2018. Lebih-lebih kepada keluarga almarhum guru seni rupa SMAN 1 Torjun, Achmad Budi Cahyanto.

Suud Ali Yunus (28), saudara tersangka, mengakui tindakan adik bungsunya itu tercela. Suud yang didampingi ayahnya, Muhammad Yahya (54), meminta maaf yang sebesar-besarnya.

"Kami menyadari perbuatan adik saya salah. Karena itu, kami atas nama keluarga meminta maaf kepada keluarga korban, guru, dunia pendidikan, dan semua warga di Indonesia," ucap Suud.

Suud sangat menyayangkan tindakan adiknya yang tega menganiaya guru Budi hingga mengakibatkan guru honorer itu meninggal dunia. Karena itu, saat mendengar berita tentang kasus tersebut, Suud mengaku langsung mengantarkan MH ke Polres Sampang agar diproses.

"Jadi bukan kepolisian yang menjemput. Kami antarkan adik saya ke polres sekitar pukul 22.00," katanya.

Dia akan mengunjungi rumah keluarga Guru Budi untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun, kondisi saat ini tidak memungkinkan. "Kami tetap akan berkunjung ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini: