Liputan6.com, Malang - Tim gabungan kepolisian dan Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur, menangkap sembilan orang gangguan jiwa yang ditemukan di jalan. Di antara mereka ada yang berteriak, berontak, dan ada pula yang diam menurut saat digelandang.
Razia orang gangguan jiwa itu sendiri dilakukan di ruas protokol utama Kota Malang. Beberapa di antara orang dengan gangguan jiwa itu tampak hafal dengan tim Satpol PP yang datang menangkapnya.
"Saya ini tidak apa-apa. Dulu sudah pernah dibawa Satpol PP kok, kenapa sekarang dibawa lagi," teriak seorang penderita gangguan jiwa saat dirazia di Jalan Letjend S Parman Kota Malang, Kamis, 22 Februari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Razia orang gangguan jiwa itu hanya berlangsung kurang dari dua jam. Kesembilan orang gila itu kemudian dibawa ke tempat penampungan sosial di bawah Dinas Sosial Kota Malang. Akan ada petugas dari Dinas Kesehatan yang memeriksa seluruh penderita gangguan jiwa itu.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan, razia dipandu oleh Satpol PP yang bisa berurusan dengan orang gangguan jiwa hingga gelandangan.
"Karena yang paling hafal dan bisa mengenali orang gila itu ya Satpol PP. Itu yang ditangkap saja sepertinya juga tahu saat ditangkap," ujar Marhaeni.
Razia orang gangguan jiwa ini lanjutan dari instruksi Kapolda Jawa Timur, Irjend Pol Machfud Arifin beberapa hari lalu. Agar kepolisian di tiap daerah bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk merazia orang gangguan jiwa. Hal itu menyusul peristiwa perusakan oleh orang tak waras di Tuban dan Lamongan beberapa waktu lalu.
"Razia ini sebagai tindak pencegahan, agar jangan sampai ada kejadian serupa di kota ini," ujar Marhaeni.
Menangani Orang Gangguan Jiwa
Selain di Kota Malang, razia orang gila juga dilakukan sehari sebelumnya di Kabupaten Malang. Saat itu, tak ada satu pun orang dengan gangguan kejiwaan yang ditangkap di jalanan Kabupaten Malang. Padahal, tim dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Malang turut dilibatkan.
Kepala Humas RSJ Radjiwan Wediodiningrat, Ribut Supriyatin mengatakan, selama ini di wilayah Malang belum pernah ada kasus penyerangan yang dilakukan seseorang yang dinyatakan gila.
"Pendekatannya preventif, jangan sampai membuat orang gangguan jiwa menyerang tanpa alasan," ujar Ribut.
RSJ Radjiman Wediodiningrat sendiri berkapasitas 700 pasien, tetapi sampai hari ini hanya dihuni 557 pasien. Penanganan yang baik menyebabkan tak pernah ada peristiwa penyerangan. RSJ juga diminta Polres Malang untuk bekerjasama seperti penyuluhan ke masyarakat.
"Banyak faktor yang bisa menyebabkan seorang gangguan jiwa itu menyerang. Terpenting cara kita menangani, selama tak diganggu tentu tak masalah," kata Ribut.
Advertisement