Sukses

Tamatan SD Jadi Otak Komplotan Sopir Taksi Online Pengangkut 'Tuyul'

Ada tujuh sopir taksi online yang tertangkap setelah mengangkut 'tuyul' demi mendapatkan bonus tanpa perlu kerja keras.

Liputan6.com, Medan - Berharap untung besar tanpa kerja keras, sekelompok pengemudi taksi online di Kota Medan, Sumatera Utara, mencari jalan pintas. Mereka membobol jaringan agar bisa mengangkut 'tuyul' dan mendapatkan duit.

Otak pembobolan jaringan ternyata hanya seorang tamatan Sekolah Dasar (SD) berinisial SS (30), warga Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia membuka jalan bagi tujuh sopir taksi online Grab berinisial A(40), AG (38), DDH (38), KS (36), SS (30), DS (29), YAG (29), dan AP (28).

Polrestabes Medan yang mendapat laporan tentang pengemudi Grab yang menjalankan orderan fiktif berhasil menangkap tujuh sopir taksi online itu beserta pembobol jaringan pada Senin, 19 Februari 2018.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, laporan diterima pihaknya pada Sabtu, 10 Februari 2018. Dari laporan yang masuk, pihaknya lalu menyelidiki kasus itu untuk membongkar aksi komplotan sopir taksi online tersebut.

Pada 19 Februari 2018, penyelidikan pihak Polrestabes Medan membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan delapan pelaku order fiktif itu di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Melati Raya, Medan Tuntungan.

"Motifnya, mereka ingin mendapat bonus dari Grab tanpa susah payah," kata Dadang, Kamis, 22 Februari 2018.

Modus para sopir taksi online adalah menjebol sistem keamanan pada ponsel android dan memasukkan aplikasi GPS untuk menjalankan order fiktif itu. Berdasarkan interogasi, para sopir mengaku mereka baru saja beraksi.

Ada yang mengaku baru tiga bulan. Ada juga yang mengaku sudah empat bulan. "Ada yang ngaku mendapatkan keuntungan lumayan, berkisar Rp 700 ribu, bervariasi," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Tersebar di Berbagai Daerah

Dadang mengatakan saat ini masih mengembangkan kasus itu dan mencari sindikat dengan modus serupa.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sejumlah laptop, puluhan unit handphone, kartu ATM, dan empat unit mobil. Mereka kini terancam hukuman penjara sembilan tahun.

"Mereka dijerat pasal 30, Pasal 32, Pasal 46, Pasal 35 dan Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 menyangkut Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," Dadang mengungkapkan.

Sementara, Kepala Operasional Grab Regional Sumatera Utara Nirwanto Konsono menyebut jika tindakan yang dilakukan para pelaku menyebabkan pihaknya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Ia mengatakan sangat mengapresiasi upaya polisi yang berhasil mengungkap komplotan sopir pengangkut tuyul atau orderan fiktif di Kota Medan. Ia juga sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian di beberapa daerah di Indonesia.

"Kita kerja sama dengan pihak kepolisian di beberapa daerah, seperti Medan, Jakarta tentunya, kemudian Makassar, dan Surabaya," kata Nirwanto.

Saksikan video pilihan berikut ini: