Sukses

Kabar Baik untuk Asisten Rumah Tangga di Kabupaten Malang

Pemkab Malang menyiapkan peraturan daerah mengenai pekerja rumah tangga alias asisten rumah tangga.

Liputan6.com, Malang - Pekerja rumah tangga (PRT) alias asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal mendapat kepastian perlindungan hukum dan peningkatan kompetensi. Sebab, pemerintah daerah tersebut sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PRT.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Malang, Panjtaningsih Sri Redjeki mengatakan, saat ini masih penyusunan naskah akademik Ranperda PRT dengan melibatkan berbagai organisasi sosial.

"Ada komitmen untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan, terutama yang bekerja sebagai PRT,” kata Pantjaningsih di Malang, Senin, 26 Februari 2018.

Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang banyak warganya bekerja sebagai PRT. Saat ini, baru ada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kompetensi PRT. Peraturan itu lebih banyak memuat tentang standar kompetensi kerja.

Sedangkan naskah raperda yang masih disusun bisa lebih tegas mengatur upah, hubungan kerja antara PRT–majikan, jam kerja, kontrak kerja dan hak normatif lainnya. Aturan ini juga melibatkan lintas instansi daerah untuk memberikan perlindungan bagi PRT.

"Peraturan bupati masih sedikit aspek perlindungannya, kalau raperda bisa lebih detail lagi. Mulai sisi ketenagakerjaan, kesehatan sampai kesejahteraan," ujar Pantjaningsih.

Penyusunan naskah akademik Raperda PRT itu difasilitasi Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO). Pembahasan naskah melibatkan berbagai organisasi ,termasuk organisasi PRT di Malang, yakni Anggrek Maya. Beberapa sekolah PRT untuk peningkatan kompetensi juga sudah didirikan di Kabupaten Malang.

2 dari 2 halaman

Harapan bagi ART

Seorang PRT asal Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Weni Wahyuningsih berharap pembahasan raperda bisa secepatnya diselesaikan. Sebab, hal itu bisa menjamin perlindungan bagi PRT saat bekerja.

"Nanti kalau ada masalah dalam bekerja, bisa dikonfirmasikan dengan aturan itu. Biar lebih enak kalau minta kontrak kerja ke calon majikan," kata Weni yang juga anggota organisasi PRT Anggrek Maya.

Weni baru bekerja satu tahun sebagai PRT. Ia beruntung bekerja di majikan yang baik, dengan tujuh jam kerja selama sehari. Ia mendapat upah sebesar Rp 50 ribu per hari meski tanpa kontrak kerja dengan majikan. Di desa Weni, ada seratus lebih warga yang bekerja sebagai PRT.

"Kalau sekarang hanya perjanjian lisan dengan majikan. Nanti kalau ada perda bisa lebih aman lagi dalam bekerja," ucap Weni.

Saksikan video pilihan di bawah ini: