Sukses

Penyebar Hoax Pembunuhan Muazin di Majalengka Dosen di Yogyakarta

Polisi kembali menangkap pelaku penyebar hoax di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Liputan6.com, Majalengka - Polisi kembali menangkap terduga penyebar berita hoax (hoaks) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kali ini, terduga penyebar hoaks merupakan salah seorang dosen di salah satu universitas di Yogyakarta.

Pelaku menyebarkan hoax atau berita bohong tentang adanya seorang muazin yang dibunuh oleh orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad menjelaskan pelaku diketahui seorang perempuan berinisial TAW (48).

"Pelaku kita amankan di wilayah Jakarta Utara," ucap Noviana di Majalengka, Rabu (28/2/2018).

Awalnya, Noviana menjelaskan, warga Majalengka dihebohkan isu penyerangan seorang muazin oleh orang dengan gangguan jiwa di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, sejak 16 Februari 2018.

Kabar itu beredar melalui media sosial (medsos) Facebook dengan nama akun Tara Dev Sams. Status tersebut viral dan sudah sampai 7.000 kali dibagikan serta mendapat 1.700 komentar warganet.

"Dari hasil penyelidikan tersangka ini diduga orang pertama yang mem-posting dan menyebarkan hoax tersebut," jelas Noviana.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Noviana mengatakan pula, penyebar hoax yang kini menjadi tersangka itu mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran kabar tersebut hingga membuat berita bohong.

Adapun dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu komputer tablet (tab) warna hitam dan dua lembar screen shot yang berisi berita bohong.

Dari penangkapan ini, dia mengingatkan agar warga memastikan dulu kebenaran informasi yang beredar di media sosial. Dia juga meminta agar masyarakat tidak mengunggah berita yang belum jelas kebenarannya.

"Jika itu dilakukan, maka akan berurusan dengan pihak berwajib," ujar dia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pelaku terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," Noviana memungkasi.

Saksikan vidio pilihan berikut ini: