Sukses

Hasil Mengejutkan Razia Miras Usai Kematian Pengunjung Karaoke

Razia miras lokal tak hanya dilakukan terhadap penjualnya, melainkan kepada para pengonsumsinya juga.

Liputan6.com, Kebumen - Awal pekan lalu, seorang pengunjung karaoke di Sempor, Kebumen berinisial AA tewas mengenaskan di salah satu ruangan karaoke. Dia diduga telah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Korban ditemukan pertama kali oleh keponakan nya, AZ (32) dan seorang satpam di dalam sebuah ruang karaoke. Keterangan para saksi yang berhasil dihimpun kepolisian, pada malam sebelumnya AA berpesta miras oplosan dengan rekannya, IV (36) dan keponakannya, ES (32).

Usai berpesta, mereka, meluncur ke tempat hiburan untuk berkaraoke sampai dinihari. Sekitar pukul 02.00 Wib, saksi IV pulang ke rumahnya, sedangkan ES dan korban tinggal di ruang karaoke.

Dua orang ini tetap tinggal di ruang karaoke lantaran sudah tak kuat berjalan. Mereka, lemas. Namun, ES juga sempat pulang dinihari itu setelah pengaruh miras oplosan berkurang.

IV yang pulang lebih dulu kembali datang ke tempat karaoke untuk menjemput AA. Namun, ia ternyata masih tertidur pulas.

ES pun lantas meninggalkan AA di ruang karaoke untuk mencari keponakan korban, ES, dan menyuruhnya untuk menjemput AA yang dikira masih tertidur lantaran pengaruh miras oplosan.

2 dari 4 halaman

Tubuh Korban Miras Sudah Kaku dan Dingin

Saat membangunkan AA itu, mereka ditemani oleh satpam karoke, AZ. Namun saat AZ memegang tubuh korban, ternyata tubuh AA sudah dingin dan kaku. Ia meninggal dunia dalam posisi tidur.

"Tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan, jenasah AA diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kebumen, AKP Masngudin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Maret 2018.

Mendapati peredaran miras oplosan yang kerap menimbulkan korban jiwa, kepolisian pun meresponnya dengan razia miras. Razia tak hanya dilakukan terhadap penjualnya, melainkan kepada para pengonsumsinya juga.

Yang mengejutkan, ternyata sebagian pengunsumsi miras oplosan yang terjaring razia masih berusia remaja. Beberapa di antaranya masih usia SLTP. Ada juga yang bersekolah di SLTA atau SMK.

Secara total, pekan ini polisi menangkap 30-an orang yang kedapatan sedang mabuk miras oplosan, atau membawa miras.

3 dari 4 halaman

5 Pelajar SLTP dan SLTA Ditangkap

Beberapa yang ditangkap diantaranya adalah CA (16) dan AH (16), warga Puring yang berstatus pelajar SLTP. Mereka diamankan Polsek Puring lantaran membawa miras jenis ciu sebanyak tiga kantong plastik dan enam botol minuman berenergi, Sabtu malam (24/2/2018).

"Polisi juga melakukan pemanggilan kepada orang tua masing-masing," kata Masngudin.

Kepolisian juga menyasar tempat-tempat lainnya. Kejutan pun berlanjut, saat petugas menyisir kafe karaoke di wilayah Gombong, Sabtu (24/02) malam. Razia ini sempat membuat panik para pengunjung kafe, karena digelar mendadak.

Tanpa terkecuali, seluruh pengunjung di setiap ruang dan pemandu lagu diperiksa satu persatu dengan teliti oleh petugas.

Dalam razia yang digelar mulai dari pukul 20.00 Wib itu, tim gabungan menangkap tiga orang yang tengah mengkonsumsi miras. Ketiga remaja itu ternyata juga masih berstatus pelajar.

Mereka tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti miras di ruangannya saat menyanyi di ruang karaoke.

"Ya, ketiganya masih duduk di bangku sekolah SMK, di salah satu sekolah di Kebumen," ucap Wakil Kepala Polres Gombong, Inpesktur Satu Suwarto.

Masngudin pun amat sangat menyayangkan tertangkapnya tiga orang pelajar itu. Para orang tua tiga pelajar itu pun dipanggil kepolisian. Sekolah juga diberitahu mengenai tertangkapnya para siswanya untuk dibina lebih intensif.

4 dari 4 halaman

Anak Punk Ditangkap Lantaran Miras

Tak berhenti disitu, razia penyakit masyarakat (pekat) itu pun berlanjut dengan tertangkapnya 27 remaja yang mabuk di ditempat umum. Para pemuda itu diamankan di empat lokasi berbeda. Beberapa diantaranya adalah anak punk.

"Mereka kami amankan di pasar Tumenggungan Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Lapangan Manunggal Gombong, dan Pasar Kemit pada tanggal 23-24 Februari kemarin. Mereka akan disidangkan," kata Kepala Polres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar.

Yang mengejutkan adalah pengakuan para tersangka. Salah satu tersangka, ER (18) warga Banyumas, yang juga anak punk, mengaku bekerja sebagai pengamen. Remaja yang hanya lulusan SMP ini megamen untuk membeli miras.

"Jika punya uang, dari hasil ngamen itu, uang kita pakai buat mabok. Kalo enggak punya uang, kita enggak mabok," kata ER seperti ditirukan polisi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen nomor 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum.