Sukses

Penyesalan Mantan Pramugari Garuda yang Tersandung Kasus Narkoba

Michelle mengaku mengundurkan diri sebagai pramugari dari maskapai Garuda dua hari setelah dirinya tertangkap karena kasus narkoba.

Kuta - Michelle Merri Loisa tertunduk lesu. Mantan pramugari maskapai Garuda itu hanya bisa menyesali perbuatannya, yakni terjerat dalam kubangan narkoba. Tidak hanya itu, dia diduga menjalani cinta terlarang dengan FHM, kekasihnya yang tertangkap lebih dulu karena kasus serupa.

Perempuan cantik berusia 28 tahun itu kini sudah menjadi tahanan Polsek Kuta sejak dirinya tertangkap tangan membawa 5 gram kokain pada Minggu, 25 Februari lalu.

Penyidik Polsek Kuta masih terus mengembangkan penyidikan terhadap mantan pramugari dan kekasihnya itu untuk mencari aliran dana maupun narkoba yang mereka konsumsi sebelum tertangkap.

"Sampai saat ini kami masih cari tahu asal usul kokain dan sabu yang dimiliki Michelle, dan pasangannya, FHM alias Fuad. Termasuk siapa bandarnya," ujar Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya kepada Jawa Pos Radar Bali.

Kompol Wirajaya mengatakan Michelle mengaku menyesal terjerumus ke lembah narkoba. Di hadapan polisi, perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara ini mengaku mengundurkan diri sebagai pramugari dari maskapai Garuda Indonesia sejak 27 Februari lalu, atau dua hari setelah tertangkap polisi.

 

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

2 dari 2 halaman

Sudah Memiliki Suami

Sebagaimana diketahui, Michelle tertangkap di Anike House kamar nomor 4 di Jalan Gunung Lumut, Nomor 62 D, Denpasar, Minggu, 25 Februari 2018, lalu.

Saat kamar kosnya digerebek, ditemukan barang bukti 0,7 gram kokain dan sabu seberat 0,12 gram.

"Pengakuan tersangka, dia sudah 8 tahun bekerja di Garuda. Dan, per 27 Februari lalu memutuskan resign. Untuk alasan pastinya, saya tidak tahu," beber Kompol Wirajaya.

Menurut Wirajaya, kemungkinan suami dan orangtua sudah mengetahui kasus yang menjerat Michelle dari pemberitan yang beredar di media online. "Saya kira sudah tahu," bebernya.

"Sang pramugari dan pengedar lain disangkakan Pasal 112 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," Kapolsek menambahkan.