Sukses

Pelaku Sodomi di Manokwari Tertangkap

Luka pada dubur ini diduga kuat korban disodomi oleh pelaku. Sementara luka pada bagian kepala korban yang menyebabkan kematian.

Liputan6.com, Jayapura - Pelarian HK (28), pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan cara  sodomi kepada HS, anak kelas 5 sekolah dasar berumur 11 tahun, akhirnya tertangkap tangan Tim Piranha Polda Papua Barat dan Polres Manokwari.

Dalam waktu 24 jam, pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Arowi I pada pukul 06.30 WIT, Minggu (4/3/2018). Selama persembunyiannya, HK berpindah lokasi hingga tiga tempat yakni Swapen Perkebunan, Fanindi dan terakhir pesembunyiannya di Arowi I.

HK sempat berusaha melarikan diri melalui jendela, namun tidak berhasil karena langsung dibekuk kepolisian setempat. Kini HK diminta keterangan dan ditahan di Mapolres Manokwari.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi melalui Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiandi menyebutkan HK dibekuk tanpa perlawanan dan kekerasan di rumah kerabatnya.

Dari laporan polisi, HS menjadi korban kedua tindakan kekerasan seksual dengan  sodomi yang dilakukan oleh HK. Korban pertama adalah anak berusia 7 tahun. Namun, korban berteriak dan meronta, sehingga pelaku melepaskannya. Sedangkan HS adalah korban kedua dari perlakuan menyimpang HK.

"Pelaku adalah residivis di Lapas klas IIB Manokwari. Kami akan berkoordinasi terkait kasus sebelumnya yang pernah dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Saksikan vidio pilihan berikut ini: https://www.vidio.com/watch/346025-segmen-5-waspada-kekerasan-seksual-pada-anak

2 dari 3 halaman

Luka pada Dubur

Terkait dengan visum yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, Kasat Reskrim Polres Manokwari membenarkan adanya luka pada dubur korban.

Hasil visum juga tak disebutkan luka pada vagina korban. Luka lainnya yang ditemukan pada tubuh korban adalah memar pada bagian kepala.

"Luka pada dubur ini diduga kuat korban disodomi oleh pelaku. Sementara luka pada bagian kepala korban yang menyebabkan kematian, karena dipukul dengan batu oleh pelaku," ucapnya.

Alat bukti telah diamankan oleh polisi berupa celana dalam, celana bagian luar, mainan bola, sendal, snack makanan berupa biskuit dan batu denan bercak darah yang diduga di gunakan pelaku untuk membunuh korban. Polisi pun telah memeriksa 5 orang saksi dalam kejadian ini.

3 dari 3 halaman

Hukuman Kebiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise meminta kepolisian setempat memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Yohana geram dengan kasus yang terus terjadi dengan korban anak Papua.

"Saya seorang Ibu Papua. Saya sakit mendengar kejadian ini terus menerus, ada anak Papua yang harus meregang nyawa karena mengalami kekerasan seksual. Saya kutuk keras kejadian ini," kata Yohana dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Jasad HS, anak perempuan berusia sekitar 11 tahun, ditemukan tak bernyawa di Swapen Perkebunan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. HS diduga kuat menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan. Polisi menduga korban mengalami kekerasan fisik dan seksual sebelum meregang nyawa.

"Pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya, kebiri saja!” tegas Menteri Yohana.

 Untuk menghentikan kekerasan terhadap anak, Kementerian PPPA menghimbau agar masyarakat terlibat dan bekerjasama untuk melindungi setiap anaknya. Berbagai upaya perlu dilakukan diantaranya, memberi pemahaman mengenai seksualitas diri anak, terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain.

Setiap orangtua juga harus mampu menjalin komunikasi yang penuh kasih sayang dengan anaknya, sehingga bila terjadi masalah terhadap anak, orangtua tahu lebih dulu.

"Kepada seluruh masyarakat, terutama komunitas yang paling kecil yaitu keluarga, untuk memiliki sensitifitas terhadap anak. Apabila ada potensi kekerasan terhadap anak disekitar kita, kita harus bergerak bersama untuk melindungi anak, karena setiap anak harus dilindungi," jelas Yohana.