Sukses

Ada 300 Kasus Perceraian di Merauke, Medsos dan Pelakor Jadi Penyebab

Rata-rata yang mengajukan permohonan perceraian di Merauke, Papua, berumur 30-40 tahun. Medsos dan pelakor jadi pemicu utama.

Merauke - Sebut saja namanya Randi (30), ia bergegas mendatangi Kantor Pengadilan Agama Merauke, Papua. Niat Randi tulus. Ia ingin mencegah istrinya, agar tidak membuat laporan gugatan perceraian.

Randi tak mau usia perkawinannya yang telah berjalan lima tahun berantakan hanya karena kehadiran orang ketiga. Bagaimana pun, Randi masih bisa membutuhkan kehadiran sang istri di dalam kehidupannya. Apalagi, anak semata wayangnya masih berusia lima tahun dan butuh kehadiran sang mama.

Ia menceritakan kisahnya ini kepada KabarPapua.co, saat bertemu di Pengadilan Agama Merauke, Senin siang, 5 Maret 2018.

Randi pun menuturkan awal mula rumah tangganya berantakan terjadi saat ia ditugaskan di pedalaman Merauke, yakni Distrik Okaba.

Sebagai seorang prajurit TNI, perintah penugasan itu harus ditaatinya. Meskipun sesekali, ia masih mengunjungi sang istri dan anaknya di Merauke.

Namun, sejak tujuh bulan lalu, ia melihat tingkah laku sang istri mulai aneh. Randi menyebutkan kebiasaan sang istri yang setiap hari bisa menelepon dirinya, sekadar untuk menanyakan kabar atau memberitakan hal lainnya sudah tak dilakukan oleh sang istri.

"Istri saya sudah jarang menelepon ataupun memberi kabar. Saya pun mulai curiga dan menyelidikinya. Ternyata benar dugaan saya, istri saya selingkuh dengan teman akrab saya sendiri," jelasnya.

Bahkan beberapa kali, Randi mendapati sang istri berada di dalam rumahnya bersama dengan lelaki lain. Randi pun pernah mendapati pesan singkat dalam telepon istrinya dengan kata-kata yang tidak wajar kepada lelaki lainnya.

"Teman selingkuh istri saya itu sudah saya anggap sebagai keluarga sendiri. Hubungan mereka masih berlanjut hingga saat ini," ujar Randi.

Saat ini, Randi pun tak mengetahui di mana keberadaan sang istri. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa istri akan membuat surat gugatan perceraian di pengadilan agama. "Makanya saya ke sini untuk menghalangi gugatan itu," tuturnya. 

Baca berita menarik dari Kabarpapua lain di sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perceraian dan Medsos

Permohonan perceraian di Pengadilan Agama Merauke terus meningkat. Setiap bulannya, mencapai 30-an kasus.

Rata-rata yang mengajukan permohonan perceraian berumur 30-40 tahun, sementara usia pernikahan penggugat rata-rata berusia 4 hingga 20 tahun pernikahan.

Bagian Humas Pengadilan Agama Merauke, Suparlan, mengatakan per Januari hingga 5 Maret 2018, perkara permohonan perceraian yang masuk sebanyak 92 perkara.

Sementara pada tahun sebelumnya terdapat 366 perkara, terdiri atas 304 perkara gugatan perceraian dan 62 perkara perkara permohonan yang terdiri atas ahli waris dan penetapan ahli waris.

"Kita pastikan tahun ini yang pegang status janda di Merauke ada 300-an orang dan banyak ada duda baru,”"kata Suparlan sambil bergurau.

Rata-rata penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran, serta kehadiran orang ketiga, termasuk perceraian disebabkan oleh media sosial seperti Smule, WhatsApp, Facebook, dan lainnya.

"Pasti kalau ada perceraian, ada juga pelakor atau perebut laki orang. Gugatan paling tinggi di Merauke akibat perceraian diakibatkan oleh media sosial," katanya.