Sukses

Usai Bunuh Ibu Kandung, Pengamen Kabur Jalan Kaki

Si pengamen yang kabur usai membunuh ibu kandungnya masih membawa golok yang dipakai untuk pembunuhan.

Liputan6.com, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap AW (25), warga Jalan PB Marga, Perumahan Griya Rubi, Kelurahan Sukadamaham, Tanjungkarang Barat, yang diduga sebagai pembunuh ibu kandungnya.

"Pelaku dipastikan anak kandung korban atas nama Eti Yulia. Motif pembunuhan karena sakit hati," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandar Lampung, Senin, 5 Maret 2018, dilansir Antara.

Tersangka berprofesi sebagai pengamen dan diamankan pada Senin, 5 Maret 2018, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditangkap, ia mengenakan jaket merah dan kemeja warna cokelat.

Sebelum memastikan identitas pelaku, petugas terlebih dahulu menyelidiki kasus pembunuhan ibu kandung itu dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara.

"Kami menggali keterangan saksi, kemudian Babinkamtibmas Polsek Tanjungkarang Barat melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sama dengan keterangan saksi," katanya.

Si pengamen itu ditemukan dalam keadaan bingung. Dari keterangan yang bersangkutan, tersangka sempat kabur ke Kecamatan Natar dengan berjalan kaki.

"Karena tidak ada tujuan, akhirnya pelaku kembali ke kediamannya dan saat ditemukan sedang membawa sebilah golok," katanya.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan tersebut lantaran sang anak sakit hati dengan ibunya karena ada perkataan yang menyinggung AW. Ia yang emosi mengayunkan parang ke kepala, punggung, lengan, dan leher hingga ibu kandungnya tewas bersimbah darah.

 

 

2 dari 2 halaman

Ada Gangguan Jiwa

Menurut Murbani, dari hasil pemeriksaan sementara, AW diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan psikis. Meski begitu, penanganan kasusnya tetap dilanjutkan karena jasmaninya dinilai sehat.

Kondisi kejiwaan yang labil itu dinilai mempersulit penyidikan karena keterangan pelaku berubah-ubah dan mengandung unsur mistis. Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk memeriksa psikologi pelaku.

"Yang bersangkutan untuk sementara ditahan. Dua hari ini kami lanjutkan pemberkasan dan berkoordinasi dengan RSJ. Tunggu hasil kejiwaan untuk melengkapi berkas pekara dan yang memutuskan pengadilan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini: