Sukses

Tak Larang Mahasiswinya Bercadar, Ini Siasat UGM Cegah Radikalisme di Kampus

UGM menegaskan tidak mengambil kebijakan seperti UIN Sunan Kalijaga yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar.

Yogyakarta - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menerapkan larangan bercadar untuk mahasiswinya terhitung Senin, 5 Maret 2018, kemarin seiring larangan pemerintah terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Namun, langkah pelarangan mahasiswi menggunakan cadar tersebut ternyata tidak diikuti kampus lain yang beberapa waktu lalu juga sempat santer dikabarkan menjadi basis organisasi tersebut.

Salah satu yang memilih tak menerapkan larangan tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM). Melalui Kepala Bagian Humas Iva Ariani, UGM memastikan tak menerapkan larangan bercadar bagi mahasiswinya.

"Sampai sekarang di UGM tidak ada larangan mahasiswa bercadar. Sejauh ini kami belum menemukan (mahasiswi bercadar) di wilayah kampus," ungkapnya pada KRjogja.com Selasa (6/3/2018).

Iva mengatakan UGM lebih fokus untuk menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme guna menangkal ideologi macam HTI masuk ke wilayah kampus.

"Karakter UGM itu menjunjung nilai kebangsaan, nasionalisme, dan Pancasila. Nilai-nilai itulah terus kami tumbuhnya di jiwa mahasiswa UGM," dia menambahkan.

Untuk memastikan kampus bebas paham radikal dan bertentangan dengan Pancasila, UGM juga terus melakukan langkah konkret, baik dalam tanah akademik maupun non-akademik.

"Dalam setiap kegiatan, misalnya saja mata kuliah di Fakultas Kedokteran, ya ditanamkan bagaimana jadi dokter yang memahami nilai keberagaman dan cinta Tanah Air. Kami juga pastikan mahasiswa tersaring sejak PPSMB," dia memungkasi.

 

Baca berita menarik lainnya dari KRJogja.com di sini.

2 dari 2 halaman

Larangan Mahasiswi Bercadar UIN Sunan Kalijaga

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta merilis sejumlah alasan melarang mahasiswi bercadar. Pernyataan itu dikeluarkan rektorat menyusul pro-kontra yang muncul di masyarakat akibat kebijakan itu.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar. Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.

"Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ujar Yudian dalam jumpa pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3/2018).

Sebagai perguruan tinggi negeri, UIN Sunan Kalijaga meyakini legitimasi tertinggi setelah Rasulullah adalah konsensus atau perjanjian yang sangat kokoh merangkul berbagai kepentingan. Ia mengingatkan warga kampus jangan sampai terseret ke aliran-aliran radikal karena tidak sesuai dengan legitimasi tersebut.

Yudian mengajak untuk kembali ke inti Alquran, yakni keadilan.

"Kami menggunakan kata keadilan sebagai pondasi peradaban dan Islam di sini adalah Islam yang adil," ucapnya.

Melarang mahasiswi bercadar yang identik dengan gerakan radikal juga bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan umum ketimbang kepentingan khusus.

Saksikan video pilihan berikut:

Â