Sukses

Maling Nekat Angkut 6 Daun Pintu Rumah Dinas Kalapas Mataram

Sebenarnya, ada sepuluh daun pintu rumah dinas Kalapas Mataram yang dipreteli si maling. Namun, hanya enam buah yang berhasil diangkut.

Liputan6.com, Mataram - Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial MS yang diduga mencuri daun pintu rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Wakapolres Mataram Kompol Nanang Santos menjelaskan bahwa MS diduga melancarkan aksi kejahatannya dengan merusak sepuluh daun pintu dan hanya sempat membawa kabur enam di antaranya.

"Ada sepuluh yang dia bongkar, enam dia angkut, sisanya empat masih tertinggal di TKP (rumah dinas Kalapas)," kata Nanang, dilansir Antara, Rabu, 7 Maret 2018.

MS melancarkan aksinya pada Sabtu, 3 Maret 2018 lalu ketika mengetahui penghuni dari rumah dinas Kalapas Mataram yang berlokasi di wilayah Karang Medain, Kota Mataram, sedang tidak ada di tempat.

Modusnya dilakukan dengan cara mencongkel satu per satu daun pintu yang ada di rumah dinas menggunakan martil. Setelah sepuluh daun pintu terkumpul, MS mengangkut enam di antaranya menggunakan "bemo kuning" yang melintas di sekitar TKP.

"Barang bukti diangkut pakai bemo, pelaku pulang pakai kendaraan pribadinya, Suzuki Tornado," ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Sembunyi di Gorong-Gorong

Tidak lewat dari hari kejadian, korban pulang dan menemukan kondisi rumah dinasnya sudah tidak berdaun pintu. Korban langsung melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian dan dilanjutkan dengan penelusuran lapangan.

MS berasal dari Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, tinggal di kompleks pasar Mandalika, Kota Mataram. Penangkapannya juga memiliki drama sendiri.

MS yang menyadari dicari oleh tim Resmob 701 Polres Mataram, langsung kabur dan sempat bersembunyi di gorong-gorong pasar. Ia akhirnya tertangkap setelah pihak kepolisian melayangkan tembakan peringatan ke udara.

Sebelumnya, MS telah melepas barang hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial KA. Karena itu, peran MS diketahui berdasarkan keterangan yang dihimpun dari KA.

Saat ini, MS dan KA telah diamankan di Mapolres Mataram dan melanjutkan pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian. Akibat perbuatannya, KA terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sedangkan MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Saksikan video pilihan berikut ini: