Liputan6.com, Makassar - Tiga emak-emak atau ibu rumah tangga ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mencopet sebuah telepon genggam. Peristiwa itu terjadi saat malam perayaan Cap Go Meh di Jalan Sulawesi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 2 Maret 2018 lalu.
Ketiganya adalah Niah, Kamia alias Mia, dan Satria alias Asse. Mereka mencopet telepon genggam di Jalan Sulawesi yang sedang padat pengunjung karena penampilan barongsai.
"Mereka adalah komplotan, mereka tertangkap saat malam perayaan Cap Go Meh di Jalan Sulawesi," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar, Selasa, 6 Maret 2018.
Advertisement
Dalam menjalankan aksinya, kata Aris, mereka kompak bekerja sama. Ada yang mencopet, ada yang menerima hasil copetan lalu kabur, dan ada pula yang mengalihkan perhatian korbannya saat akan dicopet.
Baca Juga
"Seperti itu, mereka bekerja sama dan sudah berpengalaman," ucap Aris.
Meski sangat lihai dalam beraksi, ketiga ibu rumah tangga itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi copet seperti ini.
"Saya baru satu kali ini Pak, sumpah," kata salah seorang pelaku kepada Aris.
Aparat kepolisian tak percaya begitu saja. Aris mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih mendalam untuk mengungkap sepak terjang ketiga ibu-ibu dalam mencopet.
"Kalau dilihat dari caranya beraksi mereka berpengalaman, tidak mungkin baru pertama kali. Kita akan selidiki," kata Aris kepada awak media.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Suami Pelaku Menangis
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, mengungkapakan bahwa saat beraksi ketiga ibu rumah tangga ini juga menggunakan tutup kepala.
"Ya semacam jilbab gitu," kata Benny.
Saat ketiga pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Markas Polres Pelabuhan, Benny mengungkapkan bahwa suami dari salah seorang pelaku datang menemui dirinya.
"Suaminya datang itu, sampai nangis minta istrinya dilepaskan," ungkapnya.
Meski begitu, sambung Benny, dirinya tetap akan menindak tegas ketiga ibu rumah tangga tersebut, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Tetap kita proses dengan tegas, tidak ada timbang pilih," ujarnya.
Ketiga pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Juta.
"Tetap sesuai UU yang ada," tegas Benny.
Advertisement