Liputan6.com, Surabaya - Seorang mahasiswa di Surabaya berinisial FM, diduga diperkosa oleh pacarnya di hotel. Si pacar diduga memiliki kelainan seksual, karena sebelum diperkosa, ia terlebih dulu menyiksa sang pacar secara fisik.
"Penyiksaan secara fisik tersebut terjadi, setelah kamar hotel yang ditempati, dikunci oleh tersangka. Tersangka yang sudah dikuasai nafsu bejat, langsung melayangkan tamparan berkali-kali pada tubuh korban," tutur Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo, Jumat, 9 Maret 2018.
Dia mengatakan, korban yang sudah lemas tak berdaya, diseret ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi, rambut korban dijambak dan kepalanya dibenamkan ke dalam wastafel yang sudah berisi air.
Advertisement
"Merasa puas lantaran melihat korban tak berdaya, tersangka melucuti pakaian korban. Tubuh korban yang sudah lemas, kemudian dihempaskan begitu saja ke atas ranjang," katanya.
Baca Juga
Dia menjelaskan, korban sempat meminta pacarnya agar tidak memperkosanya. Namun, tersangka tidak mempedulikan hal tersebut dan tetap menyutubuhi korban secara paksa.
"Sekali memperkosa korban, tersangka ternyata masih tidak puas dan perbuatan itu diulanginya sekali lagi," ucap Yudha.
Dia menegaskan, setelah tersangka merasa puas, dia mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut ke orang lain.
"Setelah lepas dari penguasaan tersangka, korban melapor ke orangtuanya, kemudian dilanjutkan ke kami. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di halaman kampusnya," ujarnya.
Pengakuan Pacar Bejat
Kepada penyidik polisi, FM mengakui perbuatannya. Selama dua tahun berpacaran, ia mengaku baru kali ini memperkosa pacarnya di sebuah kamar hotel kawasan Pabean Cantikan Surabaya, pada 6 Januari 2018 lalu.
Tinton menjelaskan, pada saat menyetubuhi korban, pasangan ini memang sedang bertengkar terkait permasalahan di kampusnya. FM lantas mengajak korban untuk keluar bersama dengan berboncengan sepeda motor untuk menyelesaikan masalahnya.
Belakangan, FM membelokkan sepeda motornya ke sebuah hotel. Pemuda berusia 21 tahun itu berdalih biar bisa menyelesaikan masalah sambil ngobrol santai di dalam kamar hotel.
Namun di dalam kamar hotel, FM justru memaksa kekasihnya untuk bercinta.
"Korban sempat berontak tapi tak berdaya karena kalah tenaga. Menurut keterangan korban, di dalam kamar itu FM memperkosanya sebanyak dua kali," ujarnya.
Polisi menjerat FM dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan mengancam dan memaksa perempuan bukan istri untuk bersetubuh. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Tinton.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement