Sukses

Petinggi Satpol PP Menangis Saat Melihat Uang Hasil OTT

Uang ratusan juta dalam pecahan Rp 50 ribu disita polisi saat menggelar OTT tiga petinggi Satpol PP di Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Nasi telah menjadi bubur. Menangis sudah tak ada gunanya lagi karena harus menerima kenyataan menghabiskan hari di penjara sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Nasib inilah yang harus diterima tiga Pegawai Negeri Sipil di Satpol PP dan dua petinggi di Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar. Mereka telah menyunat anggaran hampir Rp 4 miliar dari APBD setempat untuk kepentingan pribadinya dengan modus beragam.

Dihadirkan kepada media oleh penyidik, lima tersangka itu hanya bisa menundukkan kepala. Beberapa di antaranya mengusap air mata ketika dibacakan kejahatan terhadap keuangan negara oleh penyidik.

"Untuk korupsi di Satpol PP, tersangka inisial MJ sebagai kepala, IG selaku bendahara dan Ar sebagai PPTK. Yang dipotong itu dana pengamanan Pekan Olahraga Provinsi untuk Satpol PP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan, Selasa (13/3/2018) pagi.

Untuk Satpol PP, penyidik memperlihatkan uang ratusan juta dalam pecahan Rp 50 ribu di atas meja sebagai barang bukti. Uang itu sedianya diperuntukkan untuk puluhan personel Satpol PP yang mengamankan Pekan Olahraga Provinsi Riau tahun lalu di Kampar.

Seharusnya, setiap personel menerima Rp 2,7 juta, tapi hanya dibagikan ratusan ribu saja. Pemotongan itu kemudian diketahui kepolisian dan langsung melakukan operasi tangkap tangan sehari menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.

"Awalnya disita Rp 417 juta, setelah dihitung kerugiannya oleh inspektorat, yang terbukti Rp 323 juta. Sisanya dikembalikan, dan kasus ini sudah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan," kata Gidion.

 

 

2 dari 2 halaman

Jerat Residivis Kasus Korupsi

Sementara untuk korupsi di Dishut Kampar, penyidik menyatakan kerugian negaranya Rp 3,6 miliar lebih setelah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Uang itu dinikmati oleh kepala dinas bernama Muhammad Syukur dan bendaharanya bernama Dedi Gusman yang ditangkap awal Februari 2018 lalu.

"Dinikmati untuk kepentingan pribadi, tidak ada setoran ke atasan. Dan kedua kasus ini, Satpol PP dan Dishut tidak ada penambahan tersangka, sudah final," kata Gidion.

Muhammad Syukur pernah menjabat Kadishut pada 2015. Pengangkatannya kala itu menuai kontroversi karena baru saja keluar dari penjara akibat kasus korupsi.

Modusnya, kata Gidion, Kadis dan Bendahara Dishut menyunat beberapa mata anggaran. Di antaranya perjalanan dinas beserta anggaran lainnya, termasuk dana penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Tersangka menerbitkan surat perintah membayar tapi dilengkapi dokumen. Kemudian, penyerapan surat perintah perjalanan dinas tidak sesuai fakta atau fiktif. Ada juga pemotongan biaya perjalanan dinas dan beberapa kegiatan yang dipertanggungjawabkan, tapi tak sesuai realisasi anggaran," kata Gidion.

Semua anggaran dimaksud disediakan APBD Kampar 2015 senilai Rp 6 miliar. Hasil dari perhitungan kerugian negara oleh BPKP, terdapat uang yang hilang tak bisa dikembalikan Rp 3,6 miliar lebih.

"Pasal yang diterapkan yaitu 2 dijunctokan ke Pasal 3 Undang-Undang Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Gidion.

Saksikan video pilihan berikut ini: