Sukses

Stres Ditangkap Polisi, TKI Asal Siak Masuk Rumah Sakit Taiwan

TKI asal Siak diketahui masuk rumah sakit di Taiwan sejak Sabtu, 10 Maret 2018.

Liputan6.com, Siak - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bernama Dedi Putra kini terbaring di rumah sakit Ministry of Health and Welfare Nontou Hospital, Taiwan.

Kondisi Dedi Putra terbaring di salah satu rumah sakit Taiwan tersebar di media sosial yang dibagikan salah satu akun "Facebook". Foto TKI asal Desa Tanjung Kuras, Kecamatan Pusako ini diunggah pada Sabtu, 10 Maret 2018.

Kepala Imigrasi Kelas II Siak Sjachril melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Harapan Nasution menyebut TKI asal Siak itu terbaring di rumah sakit Taiwan karena kondisi kesehatan mentalnya menurun. Ia ditangkap polisi Taiwan akibat tidak lengkapnya dokumen keimigrasian pada Februari 2018.

"Hari Minggu (11/3/2018) kami menerima laporan adanya Buruh Migran asal Siak yang dirawat di rumah sakit Taiwan," kata Harapan saat dimintai keterangan di Siak, Selasa, 13 Maret 2018, dilansir Antara.

Dari informasi Camat Pusako yang disampaikan kepada ke Plt Bupati Siak Alfedri, pihaknya mencari data diri Dedi Putra pada database pelayanan paspor. Ternyata, pria kelahiran Desa Tanjung Kuras, Pusako 1 Maret 1991 itu pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Siak pada 2015, yang akan digunakan sebagai kunjungan sosial ke Malaysia.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami pun meneruskan laporan tersebut ke Bagian Humas Dirjen Imigrasi RI untuk mendapatkan nomor telepon atase imigrasi Indonesia yang ada di Taipei Bapak Herawan Sukoaji, untuk meneruskan informasi tersebut untuk penanganan lebih lanjutan," ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Sempat Bekerja sebagai ABK

Berdasarkan balasan surat dari Atase Imigrasi Indonesia di Taiwan, laki-laki pemegang paspor RI atas nama Dedi Putra yang dikeluarkan Imigrasi Siak pada 5 Maret 2015, ada di Taiwan dengan kondisi dirawat di rumah sakit terkait kondisi kesehatan.

"Kita memang tidak pernah mempersulit pengurusan paspor untuk warga yang berdomisili di Kabupaten Siak. Apalagi, dia sudah dewasa dan pernah berkeluarga," ucap Harapan.

Dedi diketahui pernah bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Hua Sheng N0669 CT7- 0609 berbendera Taiwan sejak 2015 lalu. Namun, ia keluar dari pekerjaan tersebut karena sejumlah alasan.

Pria kelahiran 1991 itu lalu bekerja di salah satu perkebunan di Taiwan. Ia ditangkap polisi Taiwan dalam waktu rahasia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap pada 14 Februari 2018.

Pasalnya, paspor miliknya masih ditahan pihak kapal yang pernah mempekerjakannya. Dedi lalu dimasukkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Taiwan.

Saksikan video pilihan berikut ini: