Sukses

Pengakuan Zumi Zola di Persidangan Suap RAPBD Jambi

Ada indikasi dugaan kesaksian palsu dalam proses sidang kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang tindak pidana korupsi (tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018) siang. Kehadirannya untuk diperdengarkan pengakuannya sebagai saksi atas kasus suap RAPBD Jambi 2018.

Beberapa hari sebelum persidangan, ada kabar jika orang nomor satu di Provinsi Jambi itu tidak akan hadir dalam persidangan tersebut. Namun, hal itu dibantah langsung oleh Zumi Zola. Ia mengatakan akan hadir sebagai saksi dan siap buka-bukaan atas kasus yang menjerat tiga orang pejabat bawahannya sebagai terdakwa.

"Saya akan hadir (di persidangan)," ucap Zumi Zola beberapa jam sebelum persidangan.

Jarum jam menunjukkan pukul 11.30 WIB, suasana Pengadilan Negeri (PN) Jambi tampak ramai oleh pengunjung sedari pagi. Sejak perkara kasus dugaan suap RAPBD Jambi digelar di PN Jambi, pengadilan yang berlokasi di kompleks perkantoran Pemprov Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, itu memang selalu penuh oleh pengunjung.

Kali ini, pengunjung tampak lebih penuh, sebagian besar menanti-nanti pengakuan Zumi Zola di muka persidangan. Didampingi sejumlah staf pribadinya, Gubernur Zumi Zola tampak mendatangi gedung PN Jambi. Sesaat kemudian, persidangan langsung dimulai.

Selain Zumi Zola, dijadwalkan ada saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa KPK, yakni Wakil Ketua DPRD Jambi Syahbandar, Kepala Kantor Perwakilan Pemprov Jambi di Jakarta Amidy, serta dari pihak swasta bernama Asrul yang disebut-sebut sebagai orang dekat Zumi Zola.

Akan tetapi, dengan alasan sakit, Asrul dikabarkan tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Keterangan Zumi Zola Dikonfrotasi

Sebelum persidangan, salah satu jaksa KPK, Febi Dwiandos, mengatakan, total sudah 30 orang lebih saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap RAPBD Jambi. Zumi Zola merupakan saksi terakhir yang akan didengar kesaksiannya sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Selain didengar kesaksiannya, Zumi Zola juga akan dikonfrotasi dengan saksi lainnya, yakni Syahbandar, Amidy, dan Asrul.

Sementara dalam kesaksiannya, Zumi Zola mengakui ada gelagat tidak baik, yakni permintaan uang dari anggota dewan dalam proses usulan RAPBD Jambi 2018. Permintaan uang itu didengar Zumi Zola atas laporan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi saat itu Erwan Malik yang kini duduk sebagai salah satu terdakwa.

Zola juga mengakui adanya permintaan fee proyek sebesar dua persen dari unsur pimpinan DPRD.

"Namun tidak mendengar langsung, fee proyek dua persen dan uang sekitaran Rp 200 juta," ucap Zumi Zola dalam kesaksiannya.

Dalam persidangan itu, Zumi Zola juga bercerita saat proses operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Jambi oleh KPK akhir November 2017 lalu. Ia mengaku kaget dan sempat beberapa kali menelepon Plt Sekda Erwan Malik, tapi nomor teleponnya tidak aktif.

 

3 dari 4 halaman

Akui Dekat dengan Asrul

Dalam bagian lain, jaksa juga menanyakan atas informasi kedekatan Zumi Zola dengan salah satu saksi bernama Asrul Pandapotan Sihotang. Mengingat, Asrul bukanlah seorang PNS, pengusaha, maupun anggota DPRD. Ia juga tercatat bukan warga Jambi.

Dalam keterangannya, Zumi Zola mengakui dekat dengan Asrul. Kedekatannya sudah dimulai saat kuliah di London, Inggris. Berlanjut saat Zumi Zola maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi, Asrul didapuk sebagai bagian dari tim suksesnya.

"Beliau juga membantu saya mencarikan investor, selain juga sebagai teman curhat," ungkap Zola.

Zola menilai, Asrul menjadi sosok yang tepat diajak berdiskusi serta memiliki penilaian yang objektif. Alasannya, selain bukan warga Jambi, Asrul juga bukan seorang PNS, kontraktor, maupun anggota DPRD.

 

4 dari 4 halaman

Indikasi Kesaksian Palsu

Ada tiga terdakwa sidang kasus dugaan suap RAPBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun. Mereka adalah mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten II Saipudin, serta mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan.

Sementara satu orang lain, yakni anggota DPRD Jambi Supriono statusnya masih sebagai tersangka dan masih ditahan di rutan KPK di Jakarta.

Proses persidangan yang sudah berjalan delapan kali ini cukup menyita perhatian publik di Jambi. Saking banyaknya saksi yang sebagian besar adalah para pejabat hingga anggota DPRD Jambi ini "memaksa" majelis hakim menggelar persidangan dari pagi hingga malam.

Sidang yang awalnya sepekan sekali itu, diubah menjadi dua kali dalam sepekan. Proses persidangan bak drama sinetron, saling bantah dan saling tuduh sesama saksi pun tak terhindarkan.

Sebagian besar saksi dari anggota DPRD Jambi mengakui adanya permintaan uang yang biasa disebut uang "ketok palu". Hanya saja, para anggota dewan itu membantah sebagai inisiator atas permintaan uang tersebut.

Bahkan dalam persidangan sebelumnya, salah satu jaksa KPK mengatakan akan melaporkan beberapa orang saksi ke KPK untuk ditindaklanjuti keterangannya. Sebab, ada dugaan saksi tersebut terindikasi memberikan kesaksian palsu.

"Namun untuk saat ini kita fokus pada keterangan saksi di dalam persidangan dulu," ucap salah satu jaksa KPK di persidangan.