Sukses

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kasus Narkoba Asal Australia di Bali

Hasil pemeriksaan dokter atas kejiwaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba asal Australia itu menunjukkan dia menderita depresi berat.

Liputan6.com, Denpasar - Ahli kejiwaan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali, dr Lely Setiawati mengatakan terdakwa, Baker Joshua James, warga Australia yang terjerat kasus narkotika mengalami depresi berat.

"Terdakwa sempat dirawat di bangsal kejiwaan RSUP Sanglah karena sering marah-marah yang tidak terkontrol saat diperiksa pada Januari 2017," ujar Lely Setiawati di hadapan Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 13 Maret 2018, dilansir Antara.

Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan tim kedokteran pada Januari 2018, terdakwa mengalami depresi berat dengan gejala psikotik. Penyakit itu disebabkan karena sejak usia 11 tahun sudah menggunakan narkoba.

"Menurut keterangan terdakwa, sejak usia sejak 11 tahun hingga 17 tahun memakai kokain dan sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan kami juga tercatat memang dia perlu dilakukan pengobatan, seperti pemberian obat tablet dan perlu pendampingan atau dukungan untuk memulihkan semangat hidupnya," katanya.

Menurut dia, kasus yang dialami warga Australia tersebut memang disebabkan karena sakit dahulu dan merasa harga diri kurang. Sebagai pelarian, ia mencari cara sendiri, yakni dengan mengonsumsi barang haram itu.

"Setelah menjalani perawatan, tiga minggu kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan dan berulah lagi. Dan saat diperiksa, ada depresi kombinasi manik gabungan bipolar yang perlu penanganan intensif," ungkap Lely.

Sebelumnya, warga Australia yang sempat kabur melalui ventilasi kamar mandi Rumah Sakit Trijata, mendapat rehabilitasi (dibantar) ke Rumah Sakit Jiwa Bangli sesuai dengan izin resmi Ketua Majelis Hakim pada Senin, 12 Februari 2018.

 

 

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Bandara

Dalam dakwaan JPU Assri Susantina membeberkan, Joshua merupakan terdakwa dengan kasus narkotika jenis ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepam yang ditangkap petugas Bea Cukai Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 8 Oktober 2017.

JPU mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif yakni Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 61 Ayat 1 huruf a dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum, Maya Asanthi, mengatakan keberatan dengan dakwaan JPU, karena Joshua dalam kondisi tidak sehat.

Penasehat hukumnya, Maya, menerangkan bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan. Itu dibuktikan dengan pemeriksaan dan perawatan medis di RS Trijata, RSUP Sanglah, juga beberapa rumah sakit sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Kamboja, serta di Spanyol.

Saat diperiksa, terdakwa kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, Selasa, 10 Oktober 2017, pukul 02.45 Wita. Saat itu, dia hendak menjalani tes urine setelah ditangkap.

Joshua kembali tertangkap polisi setelah foto dan videonya disebar luas. Polisi membekuknya di Hotel LV 8 Canggu, Badung, Bali.

Saksikan video pilihan berikut ini: