Liputan6.com,Sidrap Untuk kesekian kalinya, orang tua murid melaporkan guru yang mendidik anaknya ke kantor polisi karena dugaan penganiayaan. Kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu di SD Negeri 1 Dua Pitue, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Guru itu bernama Sahrati, sementara orang tua murid yang melaporkan guru tersebut ke kantor polisi adalah Niar. Niar tidak terima karena betis anaknya, UL, dipukul menggunakan kayu oleh Sahrati.
"Kejadiannya hari Selasa, 27 Februari 2108 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong, kepada Liputan6.com, Rabu, 14 Maret 2018.
Advertisement
Baca Juga
Anita menceritakan, kala itu putri semata wayang Niar itu sedang bermain dengan teman-temannya, tapi tiba-tiba dua anak menangis karena terjatuh lantaran didorong UL.
"Ada dua anak menangis, gurunya (Sahrati) tanya kenapa menangis, anak itu mengaku kalau didorong oleh anaknya pelapor (Niar)," ucap Anita.
Sahrati kemudian memanggil UL. Anita mengatakan Sahrati lalu menanyakan pengakuan dua teman UL yang mengaku didorong hingga terjatuh. Sahrati kemudian mengangkat rok UL dan memukul betis anak didiknya itu menggunakan mistar kayu.
"Sempat ditanya kenapa melakukan hal tersebut dan akhirnya dipukul pakai kayu betisnya," ucap Anita.
Sepulang dari sekolah, UL kemudian melaporkan kepada ibunya bahwa betisnya telah dipukul gurunya. Tak terima, Niar kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap.
"Iya melapor ke Unit PPA, ini sementara kita carikan solusi," ucap Anita.
Orangtua Murid Minta Sang Guru di Mutasi
Berbagai macam upaya agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, upaya mediasi itu juga selalu saja menemui jalan buntu.
"Kita sudah berusaha mediasi, tapi orangtua murid tidak mau terima," kata Anita.
Niar, orangtua UL, bahkan mengajukan berbagai macam persyaratan untuk dirinya mencabut laporannya di pihak kepolisian. Salah satunya adalah meminta agar Sahrati dimutasi dari tempatnya mengajar.
"Ya, salah satunya itu, dia mau cabut laporan kalau terlapor (Sahrati) dimutasi dari tempatnya mengajar," ucap Anita.
"Yah, terus terang itu di luar wewenang kita, pihak kepolisian. Yang bisa mutasi kan Dinas Pendidikan," ucap Anita.
Yang jelas saat ini, ucap Anita, pihaknya tengah berkomunikasi dengan Ikatan Guru Indonesai (IGI) Kabupaten Sidrap untuk mencarikan solusi agar persoalan ini dapat cepat terselesaikan.
"Besok (Kamis, 15 Maret 2018) kita akan kembali bertemu dengan IGI Sidrap untuk mencari solusi," pungkasnya.
Advertisement
Ketua Umum IGI: Orangtua Tidak Beres
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim, menilai bahwa orangtua siswa yang melaporkan guru yang mendidik anaknya ke polisi itu adalah orangtua yang tidak beres.
"Tidak beres ini orangtua," kata Ramli kesal, kepada Liputan6.com.
Ramli pun meminta agar pemerintah setempat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, memberikan perlindungan hukum kepada Sahrati, guru yang dilaporkan ke polisi karena memukul betis anak didiknya menggunakan mistar kayu.
"Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum," ucap dia.
Seharusnya polisi tidak melanjutkan proses hukumnya, lanjut Ramli, karena organisasi guru dan pihak kepolisian sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman tentang kriminalisasi guru.
"Organisasi guru dan Kapolri sudah membuat MoU dalam kasus seperti ini. Harusnya polisi di daerah sudah tahu, termasuk porles dan polsek," terangnya.
Saat ditanya mengenai permintaan orangtua siswa yang mengajukan persyaratan agar Sahrati dimutasi agar dia mencabut laporannya, Ramli dengan tegas mengatakan bahwa sebaiknya UL saja yang dipindahkan dari sekolah tempatnya menuntut ilmu.
"Kenapa bukan anaknya saja yang dipindahkan dari sekolah, kan lebih mudah," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: