Liputan6.com, Cirebon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu kepada pejabat di jajaran Kota Cirebon baik eksekutif maupun legislatif untuk melaporkan harta kekayaannya. Pemberian tenggat waktu tersebut mengingat hingga saat ini baru tiga pejabat di Kota Cirebon yang melaporkan harta kekayaannya mereka kepada negara.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi dari KPK Asep Rahmat Suganda mengatakan kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat sudah diatur dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih.
Advertisement
Baca Juga
Dalam undang-undang tersebut, kata dia, disebutkan kewajiban penyelenggara negara baik itu eksekutif maupun legislatif, dari tingkat pusat hingga kota dan kabupaten harus melaporkan harta kekayaan mereka.
"Tidak ada sanksi pidana, adanya sanksi administratif," kata Asep saat hadir dalam Musrenbang tingkat Kota Cirebon, Rabu (14/3/2018).
Asep menyebutkan, di jajaran Kota Cirebon, para pejabat tingkat legislatif yang belum melaporkan LHKPN mereka sebanyak 32 orang. Sedangkan pejabat eksekutif baru 3 orang melapor dari sekitar 60 pejabat yang ada.
Asep mengaku akan meminta koordinator KPK di Jabar untuk segera memonitor kepatuhan terhadap LHKPN di Kota Cirebon ini.
"Pelaporan ini sudah semakin mudah, karena bisa online," ungkap Asep.
Dia juga berharap pimpinan daerah Kota Cirebon memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka.
"Kami KPK beri waktu dua minggu setelah hari ini, segera melaporkan," ungkap Asep.
Wajib Laporkan Gratifikasi
Minimnya laporan harta kekayan pejabat di tingkat Kota Cirebon juga sebanding dengan tidak adanya laporan penerimaan gratifikasi. Asep mengaku, hingga saat ini KPK RI belum pernah mendapat laporan mengenai gratifikasi di Kota Cirebon.
"Kemungkinannya dua, bisa memang tidak ada gratifikasi atau ada tapi tidak dilaporkan,"Â kata Asep.
Padahal, jelas Asep, berdasarkan pasal 12b tentang Ketentuan Pidana, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas mereka, terkena pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Ada pun dendanya Rp 150 juta hingga Rp 1 miliar.
Sementara itu, pada pasal 12c menyebutkan seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diteirma selama masa 30 hari setelah diterima. Jika tidak melaporkan, maka akan dikenakan pidana gratifikasi.
"Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online," ungkap Asep.
Dalam undang-undang, lanjut Asep, tidak disebutkan jumlah minimum.
"Ini berarti semua gratifikasi yang diterima terkait dengan jabatan sebagai penyelenggara negara, wajib segera dilaporkan ke KPK," kata dia.
Pjs Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik meminta setiap penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif untuk secepatnya melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki. Dedi meminta waktu dua minggu yang diberikan KPK dimanfaatkan dengan baik untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saksikan vidio pilihan berikut ini:
Advertisement