Sukses

Polisi Bebaskan Penghina Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel

Buruh bangunan yang ditangkap polisi karena menghina Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo sempat diancam pidana empat tahun penjara.

Liputan6.com, Makassar - Setelah sempat mendekam selama beberapa hari di balik jeruji besi, Muhammad Irfan Nur alias Ippang alias Inno (33), tersangka penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo akhirnya dibebaskan oleh polisi.

Hal itu dilakukan oleh Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel setelah pelapor mencabut laporannya.

"Sudah dipulangkan ke rumahnya sejak dua atau tiga hari lalu, pelapor sudah cabut laporan," kata Kepala Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi Rabu malam, 14 Maret 2018.

Wirdhanto menjelaskan bahwa perkara penghinaan yang dilakukan kepada orang nomor satu di Republik Indonesia, Jokowi, dan orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Selatan, SYL, itu dilakukan karena kasus tersebut adalah tindak pidana delik aduan.

"Kalau terkait kasus penghinaan presiden dan gubernur itu, pihak gubernur telah melakukan pencabutan aduan. Tindak pidana itu kan delik aduan," jelas Wirdhanto.

Meski pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu telah menghirup udara bebas, ia tetap diberikan sanksi wajib lapor oleh pihak kepolisian.

"Dia masih wajib lapor," kata Wirdhanto singkat.

Dengan pencabutan laporan penghinaan Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel itu, penyidik bakal melakukan penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terkait kasus penghinaan di dunia maya itu.

"Terlebih dahulu kita kita bakal dilakukan gelar perkara yang diikuti penyidik dan pimpinan Ditreskrimsus Polda Sulsel," Wirdhanto memungkasi.

2 dari 3 halaman

Penghina Jokowi dan Gubernur Sulsel Ditangkap Polisi

Sebelumnya, polisi menangkap seorang buruh bangunan di sebuah rumah di Kelurahan Tamamamung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap karena menghina Presiden Jokowi dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melalui akun Facebooknya.

Buruh bangunan itu adalah Muhammad Irfan Nur alias Ippang alias Inno. Pemuda berusia 33 diamankan pada Senin, 5 Maret 2018, sekitar pukul 11.00 Wita.

"Iya betul, dia kita amankan kemarin," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Maret 2018.

Dicky menjelaskan, Muhammad Irfan Nur menggunakan foto Presiden Jokowi yang didampingi Syahrul Yasin Limpo kala kunjungan kerja Jokowi ke Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Foto itu kemudian diberi tulisan "Penipu dan Pengecut" lalu diunggah ke sebuah grup Facebook yang bernama Pilkada Sidenreng Rappang 2018.

"Pelaku menggunakan akun Facebook-nya yang bernama Irfan Inno Muh," ujar Dicky.

Saat ini, pelaku penghina Presiden Jokowi itu telah diamankan di Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk diinterogasi dan dimintai keterangan.

"Masih diinterogasi," ucap Dicky.

3 dari 3 halaman

Pengakuan Penghina Jokowi dan Gubernur Sulsel

Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, unggahan pelaku tersebut langsung ramai jadi perbincangan seluruh anggota grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018.

"Status tersangka itu berpotensi mengakibatkan konflik sosial, di mana dalam posting-an tersebut sudah mendapatkan komentar sejumlah 81 kali, 60 kali tanggapan, dan dibagikan sebanyak 10 kali," kata Wirdhanto, saat ditemui di Mapolda Sulsel.

Apalagi, selain menuliskan hate speech yang menyebut Jokowi dan Syahrul Yasin Limpo sebagai 'Penipu dan Pengecut'. Dalam unggahan Muhammad Irfan Nur, ia juga menuliskan keterangan foto yang dinilai provokatif.

"Tersangka menuliskan status 'Bosan dengan Kepemimpinan Jokowi dan Syahrul Yasin… Kerahkan Relawan Dari Sabang maraoke.. Jokowi dan Syahrul Yasin vs InnoNesiaMusic', posting-an banyak mendapat tanggapan negatif dari orang lain yang berada di grup itu," ucap Wirdhanto.

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan telepon genggam milik Muhammad Irfan Nur. Selain digunakan untuk mengunggah status Facebook tersebut, telepon genggam itu juga digunakan untuk mengedit foto Jokowi dan Syahrul Yasin Limpo.

"Barang bukti yang diamankan itu satu buah HP warna putih dan caption gambar ujaran kebencian dari akun Facebook pelaku," terang Wirdhanto.

Wirdhanto menyebutkan, dalam kasus ujaran kebencian ini yang menjadi korban ada dua orang, yakni Presiden Jokowi dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.

Akibat perbuatannya, Muhammad Irfan Nur dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 207 KUHP.

"Tersangka diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," Wirdhanto memungkasi.

Sementara itu pelaku, Muhammad Irfan Nur, mengaku hanya iseng mengunggah ujaran kebencian kepada orang nomor satu di Indonesia dan di Sulawesi Selatan itu. Ia juga mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya.

"Hanya iseng, saya menyesal. Tidak ada kekecewaan, hanya iseng saja. Tidak ada pikiran yang lain," kata Irfan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: