Sukses

Usai Bantai Lumba-Lumba, Pria Bali Pajang Aksinya di Facebook

Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi. Tidak boleh ditangkap sembarangan, apalagi sampai dibantai.

Liputan6.com, Denpasar - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa, mengakui pembantai lumba-lumba yang kemudian diunggah di media sosial Facebook telah ditangkap oleh tim gabungan Balai KSDA Bali, Polair, dan Polsek Kubu.

"Semalam (14/3/2018), kedua pelaku yakni Tut Tony dan Wayan Mudiana sudah ditangkap oleh aparat Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem," ujar Ketut Catur di Denpasar, Kamis (15/3/2018), dilansir Antara.

Ia menyatakan pihaknya mengawal proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mengaku sedang menuju Polsek Kubu, Karangasem untuk memastikan tempat pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu menangkap lumba-lumba malang.

Sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut, penanganan awal kasus ini masih ditangani Polsek Kubu. "Balai KSDA Bali berupaya terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Ketut Catur mengatakan, lumba-lumba merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 299 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.

Informasi pembantaian lumba-lumba itu diketahui lewat unggahan akun Instagram @denpasarnow pada Rabu, 13 Maret 2018. Akun tersebut menyebutkan seorang netizen mengunggah foto penyembelihan lumba-lumba di akun Facebook, Selasa, 13 Maret 2018.

 

 

2 dari 2 halaman

Penelusuran Kasus

Akun Facebook itu lalu dilaporkan ke Instagram Balai KSDA Bali pada pukul 18.20 Wita. BKSDA Bali segera menelusuri kebenaran unggahan foto penyembelihan lumba-lumba oleh akun bernama Tut Tony itu.

BKSDA menemukan pembantai lumba-lumba berasal dari Kecamatan Kubu Karangasem. Balai selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Bali, Polair Polda Bali, Polresta Denpasar, Polair Polres Karangasem, Polsek Kubu hingga akhirnya terungkap Tut Tony beralamat di Banjar Pilian, Desa Tianyar Kangin, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.

Sekitar pukul 23.00 Wita, tim gabungan BKSDA Bali, Polair, Polsek Kubu menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Kubu. Sejumlah barang bukti turut dibawa, yakni parang, minyak lumba-lumba, alas untuk menyembelih, dan sebagian daging lumba-lumba yang sudah digoreng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyembelih lumba-lumba adalah Wayan Mudiana. Sementara, pengunggah foto pembantaian adalah anak Wayan Mudiana yang masih berusia 13 tahun. Namun, polisi belum menangkap penangkap lumba-lumba karena masih melaut.

Saksikan video pilihan berikut ini: