Sukses

Kabar Baik untuk Ribuan Guru Honorer Cilacap

Ribuan guru honorer di Cilacap menerima surat perintah tugas (SPT) dari Bupati Cilacap

Liputan6.com, Cilacap - Nasib guru honorer tak sebaik guru pegawai negeri sipil (PNS). Di Cilacap, masih ada guru honorer bergaji Rp 200 ribu dan berbanding terbalik dengan saudaranya yang telah diangkat menjadi PNS.

Pada Oktober 2017, mereka berdemonstrasi menuntut agar pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Alasan mereka, kesejahteraan honorer adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Mereka pun menilai menilai pemkab tak responsif terhadap nasib guru honorer yang secara ekonomi masih berada di bawah rata-rata.

Sementara, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tak bisa digunakan untuk menggaji guru honorer dan pegawai tidak tetap lantaran tidak adanya surat tugas resmi atau SK dari Pemkab Cilacap.

Saat itu, Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Cilacap, Sultoni mengatakan 60 persen pegawai dan guru di Kabupaten Cilacap merupakan pegawai honorer.

Banyak dari mereka yang sudah belasan tahun mengabdi hanya bergaji antara Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Padahal, ada sebagian dari mereka yang mendekati masa pensiun.

Guru Honorer pun harus mencari pendapatan alternatif di sela kesibukan mengajar. Tentu bukan pekerjaan yang mudah dilakoni, jika dibandingkan dengan besarnya tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Penerbitan SPT Bupati untuk Guru Honorer

"Sekarang ini lebih banyak guru dan pegawai tidak tetapnya dibanding yang negeri. Selain itu ada yang sudah banyak yang sudah sepuh dan sebentar lagi pensiun,” ucap Sultoni, 4 Oktober 2018 lalu.

Usai berdemonstrasi, mereka pun beraudiensi atau dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap. Mereka membahas kesejahteraan guru honorer.

Empat bulan berselang, tepatnya Maret 2018, pemkab mengumumkan bahwa ribuan guru honorer di Cilacap menerima surat perintah tugas (SPT) dari bupati setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Warsono mengatakan SPT dari bupati tersebut merupakan prasyarat penerimaan honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cilacap.

Selain itu, dengan SPT ini guru honorer pun bisa memperoleh honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan jumlah maksimal 15 persen dari total dana BOS.

Dia menerangkan, hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Juklak BOS. Disebutkan bahwa guru honorer dapat memperoleh honor dari dana BOS dengan syarat SPT dari bupati.

 

3 dari 3 halaman

Guru Honorer Cilacap Dapat Peroleh Honor dari BOS

Kini, sebagian besar dari 4.361 guru honorer telah menerima SPT. Sebagian lainnya, segera menyusul.

"Bentuk surat tugas itu didasari oleh prasyarat yang ditentukan dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Juklak BOS. Yang di sana menyebut bahwa dana BOS itu bisa digunakan untuk honor guru tidak tetap," Warsono menjelaskan.

Dengan SPT tersebut, penghasilan guru honorer pun bakal naik. Dari APBD, guru honorer memperoleh honor Rp 590 ribu per bulan. Honor dari APBD ini bisa bertambah dengan honor yang berasal dari dana BOS.

Besaran honor guru honorer yang berasal dari BOS diatur oleh masing-masing sekolah dengan jumlah yang mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Untuk sekolah negeri, dengan jumlah maksimal 15 persen. Kepada guru honorer itu, harus mendapat surat penugasan dari bupati. Begitulah kira-kira," dia menerangkan.

Warsono mengemukakan, pembuatan SPT untuk guru honorer itu merupakan bentuk penataan pemerintah daerah akan keberadaan guru non-PNS. Mereka diajukan oleh kepala sekolah masing-masing, mulai tingkat SD hingga SLTP.

Adapun guru honorer setingkat SLTA/SMK kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, menyusul peralihan pengelolaan SLTA/SMK di pemprov.

Dia menjelaskan, sebelum menerima SPT, guru honorer pun harus memenuhi syarat. Antara lain, berpendidikan S1 atau sarjana, kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, serta memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu.