Sukses

Napi Tewas, 9 Pegawai Penjara Lembata NTT Jadi Tersangka

Mereka diduga terlibat pembunuhan terhadap Patty Leu, warga binaan Lapas Klas III Lembata, NTT.

Liputan6.com, Kupang - Sembilan sipir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lembata, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Polres Lembata, Jumat, 16 Maret 2018. Mereka diduga terlibat pembunuhan terhadap Patty Leu, warga Binaan Lapas Klas III Lembata.

Kesembilan sipir Lapas Lembata tersebut, yakni Jamaludin Umar, Antonius Ourwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga, Remigius Lelan, Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae, dan Roni Rimanggi.

"Kesembilan sipir tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Lembata," ucap Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi kepada Liputan6.com, Sabtu (17/3/2018).

Dia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah mengautopsi jenazah korban. Pengembangan kasus napi tewas di Lapas Klas III Kupang ini digelar penyidik Polres Lembata sejak Januari 2018.

Saat ini, para tersangka meringkuk di sel Mapolres Lembata dengan pertimbangan memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Mereka ditahan selama dua puluh hari.

Syahlan menjelaskan, para tersangka itu dijebloskan ke sel setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak Januari 2018, termasuk pemeriksaan terhadap Kalapas Klas III Lembata, Andi Mulyadi.

Ketika disinggung apakah Kalapas Lembata juga menjadi tersangka, Syahlan mengatakan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan.

"Untuk sementara belum. Kalapas masih menjadi saksi, belum jadi tersangka," ungkap Syahlan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kalapas Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi

Sebelum sembilan tersangka ini dimintai keterangan, lanjut Syahlan, penyidik Polres Lembata juga sempat memeriksa Kepala Lapas Klas III Lembata, Andi Mulyadi, Rabu 7 Maret 2018. Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan sekitar tiga jam lebih terhitung pukul 09.00 Wita.

Dia menyebutkan, penyidik juga memperhatikan hasil gelar perkara yang sebelumnya dilakukan di Mapolres Lembata, Senin, 5 Maret 2018.

Syahlan menegaskan, penahanan para tersangka itu untuk memudahkan pemeriksaan. Selama masa penahanan, penyidik akan bekerja optimal supaya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) segera diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, penahanan sembilan tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Paty Leu (19), warga Desa Leuburi, Kecamatan Buyasuri, salah satu warga binaan di Lapas Lembata ditemukan tewas tak wajar sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu, 20 Desember 2017. Lokasinya di depan kamar mandi ruang isolasi atau ruangan Bapenaling.

Ia diisolasi setelah berhasil diamankan petugas Lapas Lembata, pada Senin 18 Desember 2017. Sebelumnya, ia melarikan diri pada Sabtu, 16 Desember 2017.