Liputan6.com, Kupang - Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Raja Erisman, siap berkoordinasi dengan BP3TKI setempat untuk merazia Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) nakal di Kupang, NTT.
Hal itu disampaikannya saat berkunjung di Kantor DPRD NTT, beberapa waktu lalu. Raja juga berjanji akan mengusut tuntas kematian TKI asal Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Adelina Sau.
Hingga kini, Polda NTT sudah berhasil menangkap tiga perekrut Adelina Sau.Tiga orang tersebut berinisial FL, HP, dan OB. Ketiganya ditangkap setelah orangtua Adelina Sau melapor ke polisi, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abast, mengatakan hingga kini polisi masih terus menelusuri PJTKI di NTT.
"Jika ditemukan PJTKI nakal yang tidak sesuai ketentuan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," ucap Jules saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis, 15 Maret 2018.
Dia mengimbau masyarakat yang mendapat informasi terkait PJTKI yang bekerja tidak sesuai prosedur untuk segera melaporkan ke polisi.
"Jika masyarakat menemukan PJTKI yang menampung calon tenaga kerja, tetapi tidak sesuai prosedur segera dilaporkan ke Polda NTT atau polres jajaran supaya segera ditindak," imbuh Julest.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siasat Busuk Perekrut TKI NTT yang Disiksa Ekstrem Majikan
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menangkap dua perekrut tenaga kerja Indonesia atau TKI asal NTT, Mariance Kabu (34). TM dan PB saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara salah satu pelaku, AT, hingga kini masih diburu polisi.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka sebagai tenaga lapangan yang ditugaskan merekrut Mariance di kampungnya tanpa sepengetahuan keluarga. Identitas korban dipalsukan ketika tiba di Kupang.
Mereka juga mengaku mengimingi korban dengan gaji per bulan sebesar 800 Ringgit atau setara dengan 2 juta rupiah lebih.
"Saya hanya petugas lapangan yang bawa ke kantor PT Malindo. Saya punya surat tugas. Untuk meyakinkan korban, saya janjikan gaji 800 Ringgit Malaysia," ucap pelaku TM kepada Liputan6.com, Jumat, 16 Maret 2018.
Mereka ditangkap atas laporan warga, karena keduanya merekrut TKI atas nama Mariance Kabu, yang diduga disiksa majikan secara keji di Selangor, Malaysia. Korban disiksa dengan cara dipukul, hingga dipaksa meminum air kencingnya sendiri.
Para pelaku ini merekrut Mariance pada 2014 silam, tanpa sepengetahuan suami dan keluarga di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Korban baru diselamatkan berkat sebuah surat yang ditulis, lalu dibuang melalui jendela dan dibaca oleh warga India. Mariance baru dipulangkan pemerintah Indonesia pada 2016 lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Pasal 10, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya tiga hingga 15 tahun penjara.
Advertisement