Sukses

Asyik Belanja, Emak-Emak Berkaus Palu Arit Diinterogasi TNI

Seorang emak-emak diamankan anggota TNI karena memakai baju merah begambar palu arit saat sedang asyik belanja ikan di tempat pelelangan ikan.

Liputan6.com, Sinjai - Pagi-pagi sekali, Sertu Anwar anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembantu Desa atau Babinsa di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sudah disibukkan karena menerima infomasi ada emak-emak di Tempat Pelelangan Ikan menggunakan baju merah bergambar palu arit.

Anwar pun bergegas menuju tempat pelelangan ikan tersebut. Setelah mencari beberapa saat, benar saja, di sana ada emak-emak pakai baju berwarna merah dengan gambar palu arit yang sedang berbelanja ikan dengan santainya.

"Iya kita amankan dia saat sedang mau belanja ikan di TPI tadi pagi sekitar jam 07.00 (Wita)," kata Anwar saat dikonfirmasi, Minggu 17 Maret 2018 malam.

Anwar menyebutkan bahwa emak-emak itu bernama Masyita. Ibu rumah tangga berusia berusia 37 tahun tersebut langsung diinterogasi dan ditanyai mengenai alasan dia menggunakan baju bergambar lambang Partai Komunis itu.

"Kita bawa dia untuk interogasi," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Pengakuan Emak-Emak Berbaju Palu Arit

Setelah diinterogasi, warga Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabuapaten Sinjai itu mengaku kalau dirinya tidak mengetahui bahwa baju tersebut dilarang untuk digunakan.

"Iya saya tidak tahu pak kalau ternyata baju ini dilarang dipakai di Indonesia," ucap Masyita.

Masyita mengungkapkan bahwa baju itu dibelinya di Malaysia saat ia bekerja sebagai TKW di sana. Masyita juga mengaku baru pertama kali memakai baju itu selama ia pulang dari Negeri Jiran.

"Saya beli di Malaysia waktu kerja di sana. Sekali lagi saya tidak tahu kalau dilarang dipakai di sini," ungakpnya.

Setelah diinterogasi dan diberikan teguran, Masyita kemudian diizinkan untuk segera pulang dan mengganti baju tersebut. Masyita berjanji bahwa ia akan membakar baju itu setelah ia tiba dirumahnya.

"Saya mau bakar saja baju itu, ternyata lambang bisa dipenjara kalau dipakai," ucapnya.

Belum sempat Masyita melaksanakan janjinya tersebut, ia kembali dijemput Unit Intelijen Kodim 1424 Sinjai untuk dilakukan interogasi ulang

"Yang bersangkutan dijemput lagi oleh Unit Intel, dia diamankan bersama barang bukti baju itu di Markas Kodim," ucap Anwar.

Â