Liputan6.com, Pekanbaru - Sindikat narkoba mengedarkan dagangannya secara tersembunyi dan tertutup. Salah satu modus sindikat ini terbaca dari penangkapan dua warga Pekanbaru yang menjadi kurirnya.
Baru saja menerima Rp 2 juta, dua warga Pekanbaru terancam hukuman mati karena nekat membawa 4 kilogram sabu memakai 2 mobil rental. Serpihan berbentuk kristal putih itu berasal dari Malaysia yang masuk ke pelabuhan tikus di Bengkalis.
Jaringan Malaysia ini sangat rapi. Dua tersangka tadi, Aziz Aprianto (34) dan Rudi Hartono (36) tidak mengenal siapa pemberi perintah menjemput dan siapa penerima barang di Kota Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
"Keduanya hanya berkomunikasi lewat telepon dan SMS, nomor itu sudah tidak terlacak lagi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Hariono di kantornya, Jalan Prambanan Pekanbaru, Jumat, 16 Maret 2018.
Hariono menerangkan, penyelidikan jaringan ini dilakukan sebulan lalu. Penyidik mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke sebuah pulau yang dijemput nelayan.
Sabu ini lalu dibawa ke Bukit Batu, Bengkalis. Kedua tersangka dihubungi pemasok untuk menjemput menggunakan kendaraan. Keduanya menyewa mobil Suzuki Ertiga dan Karimun.
"Tersangka Aziz membawa Karimun, sekaligus penunjuk jalan. Tersangka kedua membawa Ertiga lalu barang dijemput ke Bukit Batu," kata Hariono.
Sebelum menjemput, keduanya sempat menginap di sebuah hotel di Duri. Biaya hotel ditransfer pemberi perintah, termasuk sewa mobil. Usai itu, keduanya membawa 4 kilogram sabu terbungkus teh bertulisan China.
"Awalnya dikirim Rp 500 ribu ke masing-masing, pengiriman kedua juga begitu," kata Hariono.
Berapa upah pasti diterima setelah barang diterima pemesan, kedua tersangka juga belum tahu. Keduanya juga mengaku baru sekali menjadi kurir narkotika.
"Pemesan atau penerima di Pekanbaru keduanya juga tidak tahu, termasuk upahnya," ucap Hariono.
Kedua tersangka ditangkap di Pasar Minggu wilayah Kandis, Duri pada Senin 12 Maret 2018. Sabu itu ditemukan dalam 4 bungkus teh asal China.
"Jadi sabu dibungkus plastik, masuk ke koran, dimasukkan ke empat bungkusan teh, dan ditaruh ke tas. Nilainya Rp 6 miliar, bisa dipakai 20 ribu orang," kata Hariono.
Sementara untuk pemesan di Pekanbaru dan pengirim barang di Malaysia, penyidik memastikannya sudah tidak bisa dilacak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati dan paling lama seumur hidup," kata Hariono.
Pulau Gudang Narkoba
Sementara terkait pernyataan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau adanya pulau-pulau terluar jadi tempat penyimpanan narkoba, Hariono menyebut sudah memerintahkan 7 Polres menyelidiki.
"Polisi Air dan Polres Kota Dumai sudah saya perintahkan memeriksa semua pulau-pulau terluar, salah satunya Pulau Babi hasilnya tidak ada," kata Hariono.
Selain Dumai, Polres Bengkalis, Siak, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, dan Pelalawan juga turut memeriksa pulau terluar di Indonesia.
"Hasilnya tidak ada, belum ketemu. Bisa jadi itu merupakan analisa BNN Provinsi, penyelidikan kita belum ada," sebut Hariono.
Â
Â
Bungkusan Plastik Hitam Misterius
Bungkusan plastik hitam yang dibuang oleh pria misterius di tepi jalan gagalkan peredaran narkotika bernilai miliaran rupiah. Kepolisian juga mengungkap peredaran jaringan internasional sabu dan ekstasi dari Malaysia yang memanfaatkan warga setempat sebagai kurir.
"Ditangkap dua pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 957 pil ekstasi, kalau diuangkan nilainya miliaran rupiah," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa 13 Maret 2018.
Guntur menerangkan, pengungkapan bermula ketika petugas di Polsek Pakning, Kabupaten Bengkalis, berpatroli di Jalan Lintas Pakning Dumai, Desa Selari, Kecamatan Bukit Batu, Minggu 11 Maret 2018 malam.
Di sana, terlihat mobil parkir dan dua pria berdiri di tepi jalan seolah menunggu seseorang. Adanya mobil patroli membuat seorang pria tak diketahui identitasnya melarikan diri dan membuang bungkusan plastik.
"Mobil tadi ditinggal, setelah dikejar berhasil ditangkap satu pria bernama Deskon Giofani. Dia berasal dari Siak," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.
Bungkusan tadi diperiksa, ternyata isinya kaca pirek dan alat hisap sabu. Deskon dibawa ke Mapolsek terdekat untuk pengusutan lebih lanjut. Dia pun buka mulut serta mengatakan tujuannya ke Bengkalis untuk menjemput sabu dan ekstasi.
Hanya saja, Deskon tak tahu siapa yang ditemui tapi punya nomor teleponnya. Deskon disuruh penyidik menghubungi nomor tadi serta membuat janji penjemputan narkotika.
"Awalnya pria ditelepon tidak mau ketemu, dia hanya menyebut akan mengantarkan barang ke suatu tempat. Tersangka Deskon dimintanya menjemput di lokasi barang diletakkan," kata Guntur.
Petugas bersama Deskon menuju lokasi barang tadi hingga akhirnya ditemukan bungkusan. Setelah diperiksa, terdapat sabu 1 kilogram dan 957 butir pil ekstasi.
Tak puas sampai di sini, petugas mencari pengantar barang tadi hingga akhirnya ditangkap pelaku kedua bernama Heri Widodo. Hanya saja nama ini tak mengetahui siapa pengirim barang kepadanya.
"Terputus, tapi masih berusaha diugkap ke bandar besarnya. Diduga sindikat internasional yang selalu memanfatkan warga setempat sebagai kurir tanpa berhubungan langsung," kata Guntur.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti yang disebut Guntur bernilai miliaran rupiah sudah ditahan. Meskipun kurir, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Â
Advertisement
Polisi Ditahan Usai Gerebek Narkoba
Pengungkapan kasus narkoba oleh 3 anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berujung jeruji besi. Ketiganya dilaporkan terduga pengguna narkoba seperti perampok dan memeras keluarga di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi menyebut ketiganya sudah ditahan di Mapolres Rokan Hulu. Ketiganya juga dalam pengusutan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda.
"Memang benar ada tiga anggota yang ditangkap karena melakukan tindak pidana," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Minggu 11 Maret 2018 malam.
Kejadian bermula ketika ketiga personel dimaksud, masing-masing inisial HS, RE dan JF menyelidiki kasus narkotika di kecamatan tersebut. Ketiganya sudah mengantongi target hingga akhirnya digrebek di sebuah rumah pada 13 Februari 2018.
Dalam kejadian pukul 23.00 WIB itu, 2 anggota masuk ke rumah melalui jendela samping. Penghuni tambah kaget karena ditodong senjata api, di mana penodong tadi menyatakan sebagai polisi.
Selain menodong, dua pria tadi juga merusak terali besi di jendela dan salah seorangnya membuka pintu depan sehingga personel lainnya masuk. Di dalam rumah, tiga orang tadi memborgol warga bernama Wesli dan Ungun.
"Lalu dicari terduga pengguna narkoba lainnya bernam Alam, hingga ditemukan berada di mobil," ucap Guntur.
Nama terakhir ini langsung dipukul dan ditembak kakinya hingga pingsan. Alam dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan peluru di kaki. Ibu Alam juga dibawa bersama keluarga lainnya.
Di rumah sakit, seorang personel tadi meminta uang tebusan Rp 200 juta tapi Alam tidak sanggup. Orang tuanya langsung ditodong hingga membuat Alam ketakutan.
Alam berusaha keras mencari uang yang diminta. Dia menghubungi beberapa saudaranya hingga uang tebusan terkumpul, lalu diantarkan 3 anggota keluarganya ke rumah sakit.
Usai uang diterima, 3 oknum polisi tadi langsung pergi. Alam ditinggalkan di rumah sakit dengan luka tembakan. Setelah berembuk, keluarga Alam sepakat melaporkan polisi tadi ke Mapolsek Tambusai Utara.
"Kasus ini lalu diselidiki Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu," ucap Guntur.
Hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui di sebuah hotel. Reskrim Polres dan Unit di Polsek langsung bergerak hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang disita.
"Hasil pemeriksaan, yang diamankan ini benar anggota Direktorat Reserse Narkoba," kata Guntur.
Dari ketiganya, disita uang puluhan juta diduga hasil pemerasan. Kasus ini juga sudah dikoordinasikan dengan Bid Propam Polda Riau untuk pengusutan internal.