Liputan6.com, Bangkalan - Keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Zaini Misrin, yang dieksekusi di Arab Saudi mengaku memiliki firasat karena cucunya yang masih berusia enam bulan menangis semalaman sebelum dieksekusi.
"Sebelumnya anak saya tidak pernah menangis seperti ini, tapi Sabtu (17/3/2018) malam, dia nangis terus dan tidak bisa tidur, meski sudah diberi susu," ujar putra Zaini, Saiful Toriq, ketika ditemui di kediamannya di Bangkalan, Madura, Selasa (20/3/2018), dilansir Antara.
Awalnya, ia mengaku tak terpikir ayahnya akan dieksekusi mati. Terlebih pada Sabtu siang, ia masih bertukar informasi melalui telepon.
Advertisement
"Abah (ayah) sempat telepon dan saya bilang kalau Umik (ibu) mau berangkat ke Arab Saudi. Kemudian, Abah juga minta tolong doanya dan bersabar karena pasti pulang. Namun, kenyataannya beda," ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, Zaini juga sempat bicara dengan anak bungsunya, Mustofa Kurniawan, dan dikabari jika ibunya berangkat ke Arab Saudi untuk kembali bekerja setelah cuti sekitar tiga bulan di kampung halaman.
"Kami hanya bicara 1-2 menit dan tidak bisa lama-lama karena takut diketahui polisi Arab Saudi," kata pemuda 19 tahun tersebut.
Keesokan harinya, Minggu, 18 Maret 2018, keluarganya mendapat kabar bahwa ayahnya telah dieksekusi Pemerintah Arab Saudi, termasuk mendapatkan kiriman foto dari sang paman bergambar makam ayahnya.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi Zaini Misrin di Mekah pada Minggu pukul 11.30 waktu setempat atau pukul 15.30 WIB.
Zaini Misrin (53) asal Bangkalan, Madura, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ditangkap oleh polisi setempat pada 13 Juli 2004. Ia lalu dipenjara dan dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Â
Â
Tanpa Pemberitahuan
Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang TKI bernama Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura. Eksekusi mati itu dilakukan di Mekah pada Minggu, 18 Maret 2018, pukul 11.00 waktu setempat.
Berdasarkan keterangan pers gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat pemerhati isu buruh migran Indonesia, eksekusi mati itu amat sangat disayangkan karena dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah RI terlebih dahulu.
"Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi itu, alias tanpa mandatory consular notification kepada perwakilan RI," ucap rilis pers gabungan dari Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran, dan Human Rights Working Group, yang diperoleh Liputan6.com pada Senin, 19 Maret 2018.
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Kemudian, pada 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini. Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak mengabari pihak pemerintah Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati.
Namun, eksekusi mati itu ternyata tetap dilaksanakan kemarin.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement