Liputan6.com, Malang - M Anton Wali Kota Malang non-aktif tak ada di rumah pribadinya saat penggeledahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anton tiba tak berselang lama setelah rombongan tim penyidik pergi meninggalkan rumah setelah penggeledahan, Selasa, 20 Maret 2018.
Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 itu tiba bersama istrinya, Farida, di rumahnya di Jalan Tlogo Indah nomor 16 Kota Malang sekitar pukul 15.00 WIB. Anton bergegas masuk dan pagar rumah langsung ditutup, tanpa sedikit pun merespons awak media yang menunggunya.
"Beliau istirahat di ruang atas. Tadi habis pulang dari dokter untuk periksa kesehatan,"Â kata seorang penjaga rumah di Malang, Selasa (20/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah nomor telepon seluler M Anton juga tak bisa dihubungi. Saat penyidik komisi antirasuah menggeledah, hanya ada anak dan menantu M Anton yang berada di dalam rumah. Polisi bersenjata laras panjang turut menjaga selama proses penggeledahan.
Ketua RW 5 Tlogo Indah, Azis Syamsudin, juga datang ke rumah tersebut. Ia diminta menjadi saksi selama pemeriksaan itu berlangsung.
"Diminta untuk menyaksikan. Hampir seluruh ruangan, termasuk kamar pribadi digeledah penyidik," kata Azis usai penggeledahan.
Menurut Azis, ada delapan penyidik komisi antirasuah yang bekerja menggeledah tiap sudut ruangan. Rombongan penyidik yang datang dengan tiga mobil tiba di rumah itu sejak sekitar pukul 13.00. Dua jam kemudian, rombongan penyidik pergi meninggalkan rumah.
Pengembangan Kasus Suap Anggota DPRD
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan di rumah Wali Kota Malang non-aktif M Anton dan rumah seorang anggota DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban.
"Benar siang ini ada aktivitas penggeledahan. Pengembangan kasus dugaan suap anggota DPRD," kata Febri dikonfirmasi di Malang.
Penggeledahan ini berselang sehari pemeriksaan terhadap 14 anggota DPRD Kota Malang. Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan, mereka menjadi saksi untuk enam anggota Dewan yang diduga menerima hadiah atau janji dari M Anton saat pembahasan APBD - Perubahan 2015.
Dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 menyeruak saat KPK menggeledah kantor Wali Kota Malang, gedung DPRD dan beberapa kantor dinas pada Agustus 2017 silam. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang jadi tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tiga orang itu adalah Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, dengan dugaan menerima suap Rp 750 juta dan Rp 250 juta. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman yang diduga menyuap Arif.
Suap untuk memuluskan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang secara multiyears senilai Rp 96 miliar di tahun 2015 dan 2016. Namun, proyek tak pernah terealisasi lantaran masih bermasalah secara hukum.
Advertisement