Liputan6.com, Makassar Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob)Â Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menangkap pelaku kejahatan jalanan yang cukup meresahkan warga Kota Makassar. Kali ini pencurian terhadap barang yang berada di dalam mobil korbannya yang sedang terparkir di ruas jalan.
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara mengatakan pelaku pencurian dengan modus mencungkil pintu mobil yang terparkir tersebut sudah beberapa bulan masuk dalam target pengejaran.
Advertisement
Baca Juga
Hanya saja pelaku yang diketahui identitasnya inisial JA (16) tersebut terbilang lihai dan kerap berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi.
Namun, saat Tim Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi terakhir keberadaannya, tepatnya di Jalan Tarakan, Makassar. Tim tak buang-buang waktu dan langsung menuju ke lokasi. Alhasil pelaku yang berstatus pelajar tersebut berhasil ditangkap.
"Pelaku sempat kelabui Tim Resmob dengan bersembunyi di kolong ranjang tidur warga. Tapi ketahuan juga," kata Edy via telepon, Rabu (22/3/2018).
Â
Hasil Curian DIpakai Hura-Hura
Tim lalu membawa pelaku ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi. Hasilnya pelaku yang identitasnya berdomisili di Jalan Mangadel Lorong Tugu, Kecamatan Tallo, Makassar itu mengakui perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekannya yang lain, insial SA (18).
Inisial SA berperan menunggu diatas motor yang mereka kendarai. Sedangkan inisial JA berperan sebagai eksekutor alias yang mencungkil pintu mobil korban lalu mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam mobil. Setelah itu keduanya menjual hasil curiannya tersebut lalu menggunakan uangnya berhura-hura.
"Rekan pelaku inisial SA kita tetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Edy yang merupakan anak kandung dari mantan Kapolda Sulsel Mayjen Purnawirawan Yusuf Manggabarani itu.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa sebuah tas yang diduga merupakan barang hasil aksi pencurian yang dilakoni pelaku di wilayah hukum Polsek Wajo, Polrestabes Makassar.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku tak diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel. Tapi diserahkan ke Polsek Wajo sesuai laporan polisinya yang ada yakni LP STTL/40/III/2018/SPKT Wajo, tertanggal 20 Maret 2018," Edy menandaskan.
Advertisement